Aktor Penambangan Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Siap Disidangkan
Samarinda – jurnalpolisi.id
Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kementerian Kehutanan, menuntaskan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka MH (37), salah satu aktor utama penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan alat bukti, serta pemenuhan petunjuk jaksa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 29 Desember 2025 menyatakan berkas perkara atas nama MH lengkap (P-21). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan di persidangan.
MH yang selama tiga tahun terakhir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berperan sebagai pemodal, penanggung jawab, sekaligus pihak yang menyuruh para operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal pada tahun 2022 di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan Tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022 terhadap empat operator alat berat yang kedapatan melakukan penambangan ilegal di kawasan green belt Waduk Samboja. Lokasi tersebut secara administratif termasuk dalam kawasan yang kini masuk delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam berkas perkara, penyidik menjerat tersangka MH dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penuntasan penyidikan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam mengungkap jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi yang solid antara Balai Gakkum Kehutanan, Subdit V Bareskrim Polri, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Leonardo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi, khususnya Tahura Bukit Soeharto yang kini berada dalam kawasan IKN, akan terus dilakukan secara konsisten.
“Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis,” tegasnya.
Dirjen Gakkum Kehutanan juga menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi yang telah terjalin dalam penanganan perkara ini. Ia optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin kuat dalam menghadapi kejahatan kehutanan yang kian kompleks.
( Alfian )
