Direktur PT NSK Klarifikasi Lewat Telepon WhatsApp Bantah Klaim PT MRD Soal ‘Numpang’ Izin Umrah

MERANGIN – jurnalpolisi.id
Selasa 13 Januari 2026. Pihak manajemen PT Niat Suci Kebaitullah (NSK) akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi pengakuan pihak PT Muhammad Rizqullah Darmawan (MRD) terkait penggunaan izin operasional umrah.
Saat dikonfirmasi awak media melalui panggilan telepon WhatsApp, Direktur PT NSK, H. Ibnu Susanto, secara tegas membantah adanya skema “pinjam payung” atau penggunaan izin bersama PT MRD. Bantahan ini merespons pernyataan PT MRD pada pemberitaan sebelumnya yang mengklaim izin PPIU mereka masih “numpang” ke PT NSK.
“Kami ingin menegaskan bahwa PT NSK tidak memiliki hubungan kerja sama dengan PT MRD dalam bentuk apa pun, kecuali sebatas jual-beli komoditas perjalanan umrah,” tegas H. Ibnu Susanto.

Ibnu merincikan bahwa hubungan bisnis kedua belah pihak murni bersifat transaksional, di mana PT NSK hanya menjual komponen perjalanan seperti tiket pesawat dan akomodasi hotel di Arab Saudi. Ia memastikan bahwa jika ada jemaah yang diserahkan oleh PT MRD, maka jemaah tersebut wajib menggunakan atribut resmi PT NSK.
“Tanggung jawab penuh mulai dari keberangkatan hingga kepulangan berada di bawah kendali PT NSK. Pembayaran pun dilakukan secara kolektif dari pihak PT MRD ke kami, bukan dibayar langsung oleh jemaah ke pihak NSK,” ujarnya.
Menariknya, meski aktivitas tersebut memicu sorotan publik yang dapat berdampak pada citra perusahaan, PT NSK sejauh ini hanya memberikan teguran lisan. “Kami mengedepankan sisi kemanusiaan, ada rasa kasihan,” tambahnya.
Polemik perbedaan pengakuan ini menjadi perhatian serius mengingat Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (KHU) Kabupaten Merangin, Abdel Aziz, S.E., dalam pemberitaan sebelumnya telah memberikan peringatan keras. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bersifat eksklusif dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Abdel Aziz menegaskan bahwa setiap badan hukum yang menghimpun jemaah tanpa izin resmi PPIU dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Kini, publik menunggu langkah verifikasi lebih lanjut dari pihak otoritas untuk memastikan kepatuhan regulasi di tengah perbedaan keterangan antara kedua perusahaan tersebut, demi menjamin keamanan dan perlindungan bagi para calon jemaah. (Hasim JPN)
