Keluarga Almarhum R Tuntut Keadilan, Mengaku Tak Pernah Terima Bantuan dari Pelaku Maupun Pemerintah Desa
Sarolangun jurnalpolisi.id
Keluarga almarhum R, korban pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, menuntut keadilan dan mengaku tidak pernah menerima bantuan ataupun santunan baik dari pihak pelaku maupun pemerintah desa setempat.
Hal tersebut disampaikan keluarga korban saat ditemui awak media Jurnal Polisi News (JPN) di kediaman mereka di Sungai Bemban, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, pada Minggu (11/1/2026).
Mamak Natur dan Mamak Pitur, selaku pihak keluarga korban yang memiliki peran penting dalam adat, mengaku terkejut dan kebingungan setelah mendengar kabar bahwa pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap R telah bebas, padahal menurut mereka proses hukum belum genap satu tahun berjalan.
“Kami sangat terkejut. Kami tidak tahu siapa yang mengeluarkan dan apa alasannya. Setahu kami, hukuman maksimal bisa sampai 12 tahun penjara,” ujar Mamak Pitur.
Keluarga korban juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah menerima bantuan apa pun, baik berupa santunan, ganti rugi, maupun bantuan sosial, termasuk untuk anak almarhum R yang ditinggalkan.
Menurut keterangan keluarga, pengurusan perkara sebelumnya disebut-sebut dilakukan oleh salah satu kerabat bernama Efendi yang berada di Mandi Angin, namun keluarga inti korban mengaku tidak pernah mendapat informasi resmi, baik terkait proses hukum, upaya damai, undangan persidangan, maupun bantuan yang diklaim beredar di masyarakat.
“Kalau memang ada bantuan, kemana perginya dan siapa yang menerima? Saya mamaknya korban, tidak pernah menerima apa pun,” tegas Mamak Natur.
Karena keterbatasan pemahaman hukum, pihak keluarga korban menyatakan mempercayakan pendampingan dan pengurusan perkara kepada Siti Rahma, agar membantu memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.
Untuk memastikan informasi, awak media kemudian mendatangi istri almarhum R, Wahya, di kediamannya di Desa Sandaran Bawah, Bulu Datuk Nan Duo. Kehadiran tim media disambut baik oleh Wahya dan anaknya.
Dalam keterangannya, Wahya menegaskan bahwa dirinya juga tidak pernah menerima bantuan ataupun santunan apa pun, baik dari pihak pelaku maupun dari pemerintah desa, termasuk atas nama anaknya.
“Saya sudah ikhlas atas kepergian suami saya. Tapi saya berharap ada keadilan untuk anak saya yang masih kecil. Pelaku harus bertanggung jawab atas masa depan anak saya, dari sekolah sampai dia dewasa,” ujar Wahya dengan mata berkaca-kaca.
Wahya yang diketahui memiliki riwayat penyakit sesak napas itu juga mengungkapkan bahwa dirinya hidup dalam keterbatasan ekonomi dan belum pernah tersentuh bantuan pemerintah, khususnya dari pemerintah desa setempat.
Melalui media ini, keluarga korban berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Sarolangun dapat memberikan perhatian khusus dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, serta menjamin hak-hak anak korban.
Keluarga korban juga berharap Bupati Sarolangun, H. Hurmin, dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun kedekatan dengan pejabat.
(Siti Rahma / Dedi)
