Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap 10 Pengedar, Oknum Security RSUD Cibabat Terlibat Jaringan Narkoba
Cimahi, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Cimahi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Januari 2026, kepolisian mengungkap keberhasilan mengamankan 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
Salah satu tersangka yang diamankan berinisial SMS, diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan (security) di RSUD Cibabat, Kota Cimahi. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tersangka mengakui sengaja terlibat dalam peredaran narkotika karena tergiur imbalan ekonomi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka SMS berperan sebagai penerima kiriman narkotika untuk selanjutnya diedarkan kembali. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima imbalan sebesar Rp5.000.000 setiap kali barang haram tersebut berhasil diterima atau “turun”.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Cimahi. Aksi peredaran narkoba tersebut terdeteksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Cimahi, termasuk hasil pengembangan di sekitar area RSUD Cibabat. Transaksi diketahui berlangsung pada rentang waktu awal Januari 2026, sebelum akhirnya para pelaku berhasil diringkus petugas.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10,92 gram, beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil atau upah dari transaksi narkoba.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk oknum yang memiliki pekerjaan di institusi pelayanan publik.
“Kami tidak akan memberi ruang kepada pengedar maupun pengguna narkoba. Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam pasal yang berlaku. Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Niko di hadapan awak media.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Satresnarkoba Polres Cimahi masih terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Kota Cimahi dan sekitarnya.Tutur AKBP Niko.
(Willy Reza / A. Mulya)
