BPD Atang Pait Tegaskan Hasil PAW Pilkades Tidak Cacat Hukum

PASER Jurnalpolisi.id

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, menegaskan bahwa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Atang Pait tidak cacat hukum. Penegasan tersebut disampaikan melalui surat resmi BPD sebagai tanggapan atas surat keberatan yang diajukan oleh pihak calon PAW Pilkades Atang Pait.Ardiansyah
Dalam surat bernomor 05/BPD-AP/I/2026 tertanggal Januari 2026, Ketua BPD Atang Pait Suhendi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan hasil PAW Pilkades pada Jumat, 2 Januari 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, BPD memberikan klarifikasi dan jawaban resmi sesuai kewenangan lembaga.
Ketua BPD Atang Pait menyatakan bahwa pihaknya menerima secara sah surat pengunduran diri salah satu anggota Panitia PAW, Djamarisa Senu. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan oleh Sopiah Hendri di kediaman Ketua BPD pada Kamis malam, 1 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.
Selanjutnya, Ketua BPD melaporkan dan menyerahkan surat pengunduran diri tersebut kepada Ketua Panitia PAW pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA. Dengan demikian, BPD menilai tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam proses administrasi kepanitiaan PAW Pilkades.
Terkait permohonan agar BPD memanggil nama-nama yang tercantum dalam surat pengaduan untuk dimintai keterangan, khususnya mengenai dugaan politik uang dan keterlibatan sebagai tim sukses calon kepala desa, BPD menyatakan tidak dapat menindaklanjuti hal tersebut.
BPD beralasan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017, tidak terdapat pedoman teknis maupun arahan yang mengatur penanganan persoalan tersebut dalam konteks Pilkades Antar Waktu. Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 juga dinilai tidak relevan, karena peraturan tersebut hanya berlaku untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022.
“Dengan dasar regulasi yang ada, BPD tidak memiliki kewenangan dan landasan hukum untuk melanjutkan permohonan tersebut dalam pelaksanaan PAW Pilkades,” demikian tertuang dalam surat tanggapan BPD.
Surat tanggapan tersebut ditembuskan kepada Bupati Paser, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Inspektorat Kabupaten Paser, Polres Paser melalui Polsek Long Ikis, serta pihak arsip.
Dengan keluarnya surat resmi ini, BPD Desa Atang Pait berharap polemik terkait hasil PAW Pilkades dapat dipahami secara proporsional dan disikapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *