Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Lagi Ditahan Karena Kasus Lain, Polresta Samarinda Ungkap Pemuda Ini Terlibat Aksi Curanmor
Samarinda – jurnalpolisi.id
Peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga tampaknya tepat menggambarkan nasib seorang pemuda berinisial YAI (24). Saat tengah menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Samarinda Ulu, pelaku justru kembali terseret kasus baru setelah terungkap pernah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di kawasan Samarinda Ulu.
Kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Kedondong 7, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Korban, seorang mahasiswa mendapati sepeda motor miliknya raib saat hendak digunakan pada Selasa (22/12) pagi.
Awalnya, korban memarkirkan sepeda motor Honda Genio warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi KT-3831-SD di depan rumah kos dalam kondisi terkunci stang. Namun saat kembali sekitar pukul 10.00 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian tersebut ternyata telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Samarinda Ulu dalam perkara lain. Unit Jatanras Polresta Samarinda kemudian melakukan pendalaman dan memastikan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang terungkap saat pelaku sudah berada dalam tahanan.
“Meskipun pelaku sudah ditahan dalam perkara lain, setiap tindak pidana tetap kami proses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada yang kami abaikan. Semua perbuatan pidana harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai penutup, Polresta Samarinda mengimbau masyarakat, agar meningkatkan kewaspadaan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan dilengkapi pengamanan tambahan serta mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
( Alfian )
