Tindak Lanjut Arahan Bupati, Kadis PUPR Pimpin Penanganan Genangan Jalan KM 34 Benangin
Barito Utara jurnalpolisi.id
Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Barito Utara melaksanakan arahan Bupati Barito Utara dalam penanganan genangan air yang terjadi di ruas jalan kabupaten KM 34 arah Benangin. Genangan air tersebut diketahui berasal dari pembuangan limbah air jalan akibat aktivitas hauling PT BDA, yang berdampak langsung terhadap fungsi dan kondisi jalan kabupaten.
Menindaklanjuti instruksi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bergerak cepat dengan menurunkan alat berat ke lokasi guna melakukan penanganan teknis di lapangan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga dan melindungi infrastruktur jalan agar tetap aman, fungsional, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut, DPUPR didampingi oleh Staf Ahli, Asisten Bidang Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bidang Bina Marga, Tim Satpol PP, unsur pers, serta tenaga teknis terkait lainnya. Hingga saat ini, penanganan telah berhasil dilakukan pada 10 titik genangan melalui metode penutupan dan pengendalian aliran air, sehingga diharapkan ke depan tidak kembali terjadi genangan pada ruas jalan kabupaten tersebut.

Selain penanganan fisik di lapangan, DPUPR juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak PT BDA agar pengelolaan limbah air dapat dilakukan secara baik, benar, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, hasil evaluasi menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan pihak perusahaan belum sepenuhnya memenuhi standar operasional dan regulasi pemerintah. Atas dasar tersebut, Pemerintah Daerah memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada PT BDA untuk melakukan penanganan secara menyeluruh dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang berinvestasi di wilayah Barito Utara wajib mematuhi peraturan dan menjaga aset milik pemerintah daerah.
“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Barito Utara, apa pun kegiatan yang dilakukan harus disertai dengan pemenuhan kewajiban, terutama yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah seperti jalan dan sarana prasarana lainnya. Infrastruktur ini adalah milik bersama dan harus kita jaga. Ini juga adalah pesan Bapak Bupati dan Wakil Bupati yang wajib kita patuhi bersama,” tegasnya.
DPUPR Kabupaten Barito Utara menegaskan akan terus bersinergi dengan perangkat daerah terkait serta melakukan pengawasan berkelanjutan guna memastikan infrastruktur daerah tetap terlindungi dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.(Tigor)
