Empat Wartawan Alami Dugaan Intimidasi Saat Liputan Fasos–Fasum di Green Village Pinang, Ditahan hingga Magrib dan Diminta Foto Identitas

Kota Tangerang – jurnalpolisi.id

Insiden yang diduga kuat sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dialami empat wartawan dari media berbeda saat melakukan tugas peliputan di kawasan Perumahan Green Village, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (14/1/2026) sore.

Para jurnalis tersebut tidak hanya dilarang meliput, tetapi juga ditahan di lokasi hingga menjelang waktu Magrib serta dipaksa memperlihatkan dan memfotokan identitas pers mereka oleh sejumlah warga.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 17.00 WIB, tepatnya di area kolam renang perumahan, dan berlangsung cukup lama hingga memicu ketegangan, adu argumen, serta dugaan intimidasi verbal terhadap awak media.

Awal Liputan Fasos–Fasum Berubah Tegang
Keempat wartawan awalnya datang untuk meliput persoalan lahan parkir fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos–Fasum) yang disebut-sebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Tangerang di kawasan Green Village.

Liputan dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk menggali informasi berimbang terkait polemik penggunaan lahan tersebut.

Dalam proses peliputan, hadir Kartino, S.E., S.H., selaku pimpinan PT RISG Indonesia One sekaligus pimpinan Nusantara Law Firm, didampingi tim hukum dan staf manajemen. Pertemuan juga dihadiri perwakilan PT TNG (Pemkot Tangerang), pihak manajemen Green Village, pengurus RT dan RW, Ketua RW setempat, petugas keamanan, serta sejumlah awak media lain yang disebut telah diundang secara khusus sejak pukul 16.00 WIB oleh pihak PT RISG Indonesia One.

Dilarang Masuk Aula dan Dihambat Saat Meliput

Situasi mulai berubah ketika keempat wartawan hendak masuk ke aula pertemuan di area kolam renang/balai warga. Mereka justru dihentikan oleh petugas keamanan di pintu masuk ruangan, dengan alasan tidak memiliki undangan resmi untuk meliput kegiatan tersebut.

Larangan itu memicu perdebatan. Wartawan mempertanyakan dasar pelarangan, mengingat pertemuan melibatkan aset publik dan kepentingan masyarakat luas.

Namun petugas keamanan menyatakan tindakan tersebut atas perintah atasan Rahmat komandan security (marinir aktif) dan Ketua RW.

“Kami menunggu di depan pintu hampir 15 menit. Dari dalam ruangan terjadilah terdengar suara teriakan dan kegaduhan,” ujar salah satu rekan wartawan.

Para wartawan juga dilarang masuk mengambil foto, video, maupun merekam suara, meski pertemuan berlangsung di ruang yang terbuka dan membahas persoalan publik.

Adu Argumen dengan Security yang mantan Pekerja PT. RISG Indonesia One

Ketegangan semakin meningkat ketika terdengar adu mulut di dalam ruangan yang melibatkan dua orang petugas keamanan diduga Rahmat (marinir) komandan security, dugaan Farhan yang disebut-sebut merupakan mantan personel PT RISG Indonesia One dengan Kartino SE,SH pemilik perusahaan dan juga pimpinan Nusantara Law Firm.

Salah satu di antaranya diklaim Bernama Farhan sebagai eks anggota Brimob Polri yang telah diberhentikan dari PT. RISG Indonesia One jasa security, sementara satu lainnya disebut masih aktif sebagai anggota TNI Marinir bernama Rahmat. Keduanya bekerja di Gran village sebagai keamanan Scurity.

Dalam kesempatan tersebut, Kartino, S.E., S.H. menyampaikan kekecewaannya karena agenda pertemuan dinilai telah menyimpang dari tujuan awal.

“Saya datang untuk membahas parkiran Fasos–Fasum, bukan urusan personal security. Kami sudah memasang palang otomatis dan mesin tarif parkir di lahan ruko dan gerbang masuk, tapi tiba-tiba dihentikan oleh pihak paguyuban, itu milik kami, barang kami. Kami merasa dirugikan, dipermainkan, bahkan ada dugaan unsur penipuan,” tegas Kartino. Saat di tanyain beberapa awak media.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Karena proyek terhenti sepihak, PT RISG Indonesia One berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian.

Wartawan Dipaksa Foto Identitas dan Ditahan di Lokasi

Usai pertemuan berakhir, para wartawan berupaya meminta keterangan Ketua RW demi menjaga prinsip cover both sides. Namun Ketua RW menolak memberikan pernyataan.

Di saat yang sama, seorang pria berbaju kuning, mengenakan topi, kacamata, dan masker, bersama seorang perempuan berbaju putih yang disebut pengurus RT, memaksa wartawan memperlihatkan dan memfotokan kartu identitas pers (KTA).

Nada bicara yang digunakan dinilai intimidatif, disertai pertanyaan berulang terkait asal media dan undangan liputan.

“Kami menolak difoto. Sama seperti Ketua RW berhak menolak diwawancarai, kami juga berhak menolak identitas kami difoto. Identitas sudah kami tunjukkan, tapi tidak untuk didokumentasikan,” tegas salah satu wartawan.

Padahal, keempat wartawan mengaku telah menyerahkan identitas sejak awal masuk kawasan perumahan dan satu identitas media mewakili 3 media lainnya bahkan dititipkan di pos keamanan serta dikonfirmasi petugas, sebagaimana prosedur tamu lainnya.

Ketegangan berlangsung cukup lama di area kolam renang. Wartawan merasa ditahan secara tidak langsung, ditekan secara psikologis, dan dibatasi ruang geraknya.

Dugaan Pelanggaran UU Kebebasan Pers

Para wartawan menilai tindakan tersebut memenuhi unsur penghalangan kerja pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

“Kami bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Jika tidak ada pernyataan, kami tulis apa adanya. Tapi melarang liputan, melarang rekam, memaksa identitas difoto, dan menahan kami di lokasi itu sudah masuk ranah pidana,” ujar wartawan lainnya.

Situasi Reda Setelah Magrib

Ketegangan baru mereda setelah waktu Magrib. Seorang warga bernama Jimmy bersama rekannya berupaya menenangkan suasana dan mengajak semua pihak berdamai.

“Sudahlah, mungkin emosi dan salah paham. Kita makan saja,” ucap Jimmy, yang kemudian memesan makanan dan mengajak wartawan duduk bersama.

Setelah salat Magrib, wartawan diminta melanjutkan wawancara dengan beberapa petugas keamanan. Namun topik liputan dibatasi dan tidak diperbolehkan membahas parkiran Fasos–Fasum.

Wawancara justru diarahkan pada dugaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan selama hampir dua tahun, yang disebut melibatkan 19 anggota security di bawah naungan PT RISG Indonesia One.

Wartawan kemudian melakukan wawancara dengan lima pertanyaan utama, meliputi bentuk kerugian, lama tunggakan, nilai kerugian, upaya mediasi, serta harapan para korban.

Akan Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Sebagai Mitra Sinergitas

Meski situasi berakhir tanpa kekerasan fisik dan wartawan akhirnya dapat meninggalkan lokasi, insiden dugaan intimidasi dan penghalangan tersebut tetap akan dilaporkan ke pihak kepolisian yaitu Bareskrim Polri.

“Kami saling memaafkan secara pribadi. Tapi hukum tetap harus ditegakkan. Ini bukan soal emosi, melainkan soal kemerdekaan pers,” tegas salah satu wartawan.

Laporan tersebut disebut sebagai langkah penting untuk melindungi profesi jurnalistik dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga sesuai amanat undang-undang.

Penulis: Ismail Marjuki JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *