Polsek Palaran Sergap Dua Wanita Pengedar Sabu, Gagal Kelabui Petugas Meski Sembunyikan Barang Haram Di Balik Pakaian

Samarinda jurnalpolisi.id

Jajaran Polsek Palaran Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Palaran. Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Selasa (13/01) sore.

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lampu lalu lintas (traffic light), petugas mencurigai dua orang perempuan berinisial S (43) dan TW (43) yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Guna memastikan pemeriksaan berjalan profesional dan sesuai prosedur, penggeledahan badan dilakukan oleh personel Polwan Polsek Palaran. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,82 gram bruto yang disembunyikan di balik pakaian bagian atas salah satu pelaku.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kendaraan yang digunakan pelaku. Di dalam jok sepeda motor, petugas kembali menemukan tas make up berisi pipet kaca, korek api, tisu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Palaran Kompol Dr. Iswanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan ketelitian anggota di lapangan, serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Modus menyembunyikan barang bukti di tubuh tetap dapat terdeteksi berkat profesionalisme personel kami, khususnya Polwan saat pemeriksaan. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Saat ini, para tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Palaran guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polsek Palaran juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkotika.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *