Polsek Singingi Hilir Tindaklanjuti Laporan 110 Dugaan Penggelapan Berondolan Sawit, Diselesaikan Secara Restorative Justice

KUANTANSINGINGI,– jurnalpolisi.id

Polsek Singingi Hilir merespons cepat laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 Polres Kuantan Singingi terkait dugaan tindak pidana pencurian berondolan buah kelapa sawit di wilayah hukumnya. Jumat, (16/01/2026)

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima sekira pukul 17.00 WIB. Laporan berasal dari masyarakat yang melaporkan dugaan pencurian berondolan buah kelapa sawit di kebun milik Sunarso yang berada di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Menindaklanjuti laporan Call Center 110 Polres Kuansing, personel Polsek Singingi Hilir langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan TKP serta meminta keterangan dari pelapor dan pihak terkait,” ujar Kapolsek Singingi Hilir menyampaikan arahan Kapolres.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan interogasi di lapangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pencurian sebagaimana laporan awal. Namun, hasil pendalaman mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan berondolan buah kelapa sawit milik korban sebanyak 10 karung dengan total berat sekitar 470 kilogram.

Dugaan penggelapan tersebut melibatkan empat orang pekerja kebun, yakni seorang mandor kebun, tukang muat, serta dua orang tukang kutip berondolan. Seluruh pihak yang terlibat bersama barang bukti berupa 10 karung berondolan kelapa sawit kemudian diamankan ke Polsek Singingi Hilir guna penanganan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp1.927.000,-. Namun demikian, dalam proses penanganan perkara, pihak korban menyatakan tidak bersedia membuat laporan polisi dan memilih menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Korban sepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice, dengan memberikan kesempatan kepada para pekerja agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari perbuatan serupa kembali terjadi, korban menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kapolsek Singingi Hilir.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Polsek Singingi Hilir memfasilitasi pembuatan surat kesepakatan damai dan surat pernyataan dari seluruh pihak yang terlibat. Proses penyelesaian tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Dinda Elsa Kencana, personel piket jaga, pihak korban, para terlapor, serta saksi-saksi.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Singingi Hilir menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang masuk melalui Call Center 110, serta mengedepankan penyelesaian masalah yang berkeadilan dan humanis tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi (Tina Waka kaperwil )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *