Diduga Adanya Penyelewengan Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 Pada Kegiatan Hotmix Jalan Desa Di Kampung Cilengkrang RW 09 Desa Pasirhalang, Cisarua

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Namun, harapan memiliki jalan mulus yang bisa bertahan lama kini mulai memudar setelah pihak ketiga atau pengusaha rekanan Pemerintah Desa Pasirhalang selesai mengerjakan kontruksi jalan dengan anggaran Rp 98 juta ternyata kualitas jauh dari harapan.

Sebagaimana hal itu disampaikan oleh seorang warga setempat yang identitasnya tak ingin diketahui, kamis (11/12/2025).

Dia mengaku kecewa, anggaran yang cukup besar tersebut diduga tidak sebanding dengan kualitasnya. Ditambah, pelaksanaannya tidak melibatkan warga setempat, padahal pembakaran bahan hotmix dilakukan di lokasi pekerjaan.

“Kemarin juga warga disini pada liatin juga tidak ada (basa-basi) mohon bantuannya kepada masyarakat juga,” ujarnya.

Mirisnya, pada saat pelaksanaan hotmix papan informasi kegiatan rehabilitasi jalan desa di Kampung Cilengkrang, RT 02 – 04 RW 09 yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat diduga hanya menjadi simbolis semata. Menurut warga setempat, dia mengaku tidak mengetahui adanya papan informasi kegiatan.

“Pelaksana di lapangan hanya kasih tahu saja, anggarannya cuma sampai disitu, tidak ada papan anggarannya berapa dan sampai sejauh mana. Ini katanya anggarannya Rp 100 juta, tapi tidak ada plangnya. Cuman hawar-hawar itu saja, katanya mah dari ujung sana (gapura) sampai sini itu anggarannya Rp 100 juta, tapi cuma omongan itu saja, tidak ada plangnya. Dari kemarin juga saya mikir, bagaimana kita tahu ini anggarannya Rp 100 juta, sedangkan pekerjanya juga cuma sedikit,” imbuhnya.

Selain itu, warga setempat juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan hotmix hanya berjalan satu hari kerja.

“Sehari jadi. Dari siang aspal, malamnya sudah beres, kurang lebih jam 10an malam sudah beres. Kan ini juga kurang lebih sudah 10 tahun tidak di perbaiki ini. Baru dibenerin sekarang. Jadi prosedurnya harus ada plang anggaran dan lain-lainnya kan kita juga baru tahu. Dan seperti kemarin kita mau ada pengaduan pun kita juga bingung mau kemana, bagaimana caranya, apakah harus ada foto jalan yang sebelumnya jelek ini atau bagaimana,” tandasnya.

Perlu diketahui, pengawasan pengelolaan keuangan desa sudah di tegaskan di dalam Permendagri nomor 73 Tahun 2020, bagian ke lima (5) pasal 23 dan 25 yang berbunyi, “Masyarakat Desa memiliki hak mengawasi pengelolaan keuangan desa agar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan berjalan secara terbuka juga masyarakat boleh meminta informasi tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)”.

Meski telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri, namun masih ada Pemerintah Desa yang menghiraukan bahkan mengangkangi peraturan-peraturan Pemerintah pusat, juga Undang-undang yang menegaskan tentang ketransparansian pengelolaan keuangan yang bersumber dari Negara.

Sementara, ditemui Tim Investigasi Jurnal Polisi News di rumahnya, saat dikonfirmasi Ketua RW 09 Mumun membenarkan, bahwa pelaksanaan hotmix jalan desa di Kampung Cilengkrang tidak melibatkan warga setempat.

“Orang luar, saya tidak tahu. Yang bawa itu yang dari pegawai Desa (Kesra/ Arif),” ujarnya, Senin (5/1/2026).

Meski tak melibatkan warga setempat dalam kegiatan hotmix jalan desa itu, sambung Mumun mengatakan, pada saat pelaksanaan TPKD hadir semua.

“Kepala dusun (Kadus) ada, terus karangtaruna kalau tidak salah. Terus dari LPMD juga satu orang, Pak Haji Entis,” tandasnya.

Lanjut dalam konfirmasinya Mumun menjelaskan, Pemerintah Desa Pasirhalang hanya memberikan perintah agar jalan desa di Kampung Cilengkrang RW 09 yang akan di hotmix agar di bersihkan.

“Bu RW itu jalan yang dari situ mau di aspal katanya, tolong dibersihin. Terus saya ke RT nya tolong di bersihin jalan itu mau di aspal,” imbuhnya.

Karena baru menjabat sebagai Ketua RW 09 dan dengan ketidaktahuannya, Mumun menyampaikan, sempat terjadi miskomunikasi dengan Ketua RT 04 pada kegiatan tersebut. Namun, dia mengaku sudah meminta maaf kepada Ketua RT 04.

“Jadi kepikiran saya, itu kan masuk ke RT 04, cuman dari pengalaman yang suka bersihin itu RT 02. Saya tidak konfirmasi ke RT 04, saya hanya konfirmasi ke RT 02 yang membersihkan,” katanya.

Disinggung terkait Harian Orang Kerja (HOK) Mumun mengaku, usai pelaksanaan kegiatan hotmix jalan desa di Kampung Cilengkrang RW 09, dia bersama Ketua RT 02 mendapatkan transferan uang dari pihak Desa Pasirhalang sebesar Rp 400 ribu.

“Sudah selesai, kemarin mah saya di kasih Rp 400 ribu, Ketua RT sama. Yang ikut bersih-bersih warga tidak dikasih. Cuman masuk tim saja, saya sama RT 02,” bebernya.

“Saya tidak tahu malahan kegiatan itu ada uangnya. Bu RW tolong kirim rekening, untuk apa kata saya, ini ada uang tapi cuma sedikit Rp 400 ribu,” tambahnya.

Yang lebih parahnya lagi, pada pelaksanaan kegiatan hotmix jalan desa di Kampung Cilengkrang RW 09, Pemerintah Desa Pasirhalang terindikasi kuat tidak menganggap keberadaan dan adanya tugas serta fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tak berhenti sampai disitu, disinggung kembali oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News soal besarnya anggaran hotmix jalan desa di Kampung Cilengkrang RW 09, Mumun hanya mengetahui berdasarkan papan informasi kegiatan yang diduga di pasang hanya simbolis semata untuk bahan laporan pertanggungjawaban.

“Tidak tahu. Kata saya ke Pak Arif, Bos ada yang nanyain dari pihak BPD suruh di tempelkan lagi (papan informasi kegiatan), tidak usah itu mah. Katanya (pelaksanaan kegiatan hotmix jalan desa yang bersumber dari Banprov 2025) tidak ada konfirmasi ke BPD katanya, coba saja tanyain ke BPD,” pungkasnya.

“BPD juga di sini ada, istrinya itu yang RT 04, saya juga sudah minta maaf ke Bu RT itu. Saya kirain karena tidak tahu ada uangnya, mungkin yang saya tahu lokasi itu yang suka bersihin RT 02, ternyata lokasi itu sebelah-sebelah sama RT 04,” sambung Mumun.

Kemudian, di akhir konfirmasinya, Mumun mengungkapkan bahwa pelaksanaan hotmix jalan desa di Kampung Cilengkrang RT 04 – 02, RW 09 yang bersumber dari Banprov tahun 2025 senilai Rp 98 juta hanya dikerjakan satu hari.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Pasirhalang terindikasi melakukan penyelewengan anggaran HOK.

Di papan informasi kegiatan yang terindikasi hanya menjadi simbolis untuk laporan (ditempel langsung dicopot), tertera 14 hari. Namun faktanya, diduga pelaksanaan kegiatan hotmix jalan desa di Kampung Cilengkrang hanya dilaksanakan 1 hari.

Ditambah lagi dengan jumlah pekerja yang diduga tak sesuai dalam RAB. Dan, apakah pekerja didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan?

Tak hanya itu, kualitas aspal pun patut dipertanyakan, sekaligus dengan jalan yang di hotmix! Mengapa tidak dilaksanakan perbaikan jalan desa di RW 11 terlebih dahulu yang lebih rusak jalannya?

Sementara, sebelumnya PAW Kepala Desa Pasirhalang, Soleh Muslihat tak merespon ketika dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News, pada Jum’at (12/12/2025). Hingga berita ini ditayangkan, Soleh Muslihat diduga CIUT DIKONFIRMASI wartawan.

Di sisi lain, temuan dari informasi ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan praktik Korupsi yang terindikasi kuat merugikan Negara dan masyarakat.

Warga masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari Inspektorat Daerah KBB maupun aparat penegak hukum lainnya, segera melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kebenaran dari dugaan-dugaan ini.

Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Negara sangat penting untuk memastikan proyek-proyek Pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran. Kejelasan mengenai dugaan-dugaan tersebut sangat dinantikan untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Selanjutnya, melalui pemberitaan ini Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi diharapkan tak berdiam diri dengan adanya keluhan warga di Kampung Cilengkrang RT 04 – RT 02, RW 09, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, KBB.

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *