Pores Pesisir Barat Ungkap Kasus CURAT Lintas Provinsi

Pesisir Barat Lampung – jurnalpolisi.id

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 00.20 Wib, di warung dagangan sdr. AG (40) yang berlokasi di Pekon Cahaya Negeri Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat.

Setelah korban mengetahui warung dagangannya mengalami aksi pencurian, korban bersama Saksi/istri MP (39) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara dengan melaporkan barang-barang yang telah hilang dicuri diantaranya: rokok terdiri dari beberapa merk sejumlah kurang lebih 270 pack, 4 buah Handphone dan 3 kotak amal masjid, dengan total kerugian lebih kurang Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Atas laporan yang diterima tersebut, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat beserta Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara Melakukan upaya mengungkap kasus pencurian itu, hingga pada hari Rabu, tanggal 14 januari 2026 Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa adanya salah satu pelaku yang berada di wilayah hukum Polsek Pesisir Utara, setelah mendalami kebenaran informasi tersebut, Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku berinisial BI (45), alamat Desa Pagar jati kec.Bengkulu Tengah, di pekon Malaya kec.Lemong Pesisir Barat, saat dalam perjalanan menuju Lampung Tengah.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa ini merupakan hasil kerja keras Sat Reskrim Polres Pesisir Barat beserta Tim sehingga kasus tersebut dapat terungkap.

Dari penangkapan itu Tim gabungan melakukan pengembangan ke Wilayah Hukum Polres Bengkulu Tengah, setelah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak Polres Bengkulu Tengah, kembali Tim berhasil mengamankan satu pelaku AR (39), di kediamannya Pagar dewa jati kec. Pagar Jati Bengkulu Tengah,
Selanjutnya Tim gabungan bergerak kembali dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu M.H (35) dan AK (31) di kediamannya yang sama-sama beralamatkan di Talang Boseng kec. Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa : 3 kotak amal masjid dan 2 Unit Handphone yang diduga hasil dari pencurian itu dan beberapa potong kaos berikut celana serta 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza
Warna silver no.pol B 1724 FZQ yang digunakan saat melakukan aksi pencurian tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkulu Tengah Untuk 2 (dua) Terduga pelaku yaitu BI (45) dan AR (39) diamankan ke Polres Pesisir Barat, sementara 2 (dua) pelaku lainnya M.H (35) dan AK (31) masih diamankan oleh pihak Polres Bengkulu Tengah guna penyidikan lebih lanjut atas dugaan terlibat perkara yang berbeda di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu.

Dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, pelaku dijerat pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7-9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *