Bongkar Clandestine Lab Ekstasi, Polsek Samarinda Seberang Amankan Pelaku Dan Puluhan Barang Bukti
Samarinda – jurnalpolisi.id
Pengungkapan laboratorium gelap ini berawal dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika beberapa waktu sebelumnya. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi penting terkait sumber perolehan pil ekstasi bermotif “Iron Man” yang diduga mengandung campuran sabu-sabu (metamphetamin) dan obat sakit kepala (analgesik). Berbekal keterangan tersebut, tim opsnal segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat produksi.
Setibanya di sebuah rumah kontrakan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (33) yang diduga kuat berperan sebagai peracik sekaligus produsen pil ekstasi oplosan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah laboratorium rumahan dengan peralatan lengkap untuk memproduksi narkotika golongan I.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita puluhan barang bukti, di antaranya puluhan butir pil ekstasi bermotif Iron Man dan tengkorak segi enam berwarna pink, bubuk pil siap cetak, serta berbagai alat produksi seperti alat cetak besi dengan berbagai motif, blender, alat pres, alat pembakar spiritus, hingga beragam bahan kimia berupa acetone, alkohol 96 persen, serta bahan campuran lainnya yang biasa digunakan dalam pembuatan pil ekstasi.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menegaskan bahwa terbongkarnya Clandestine Lab ini merupakan bentuk komitmen Polsek Samarinda Seberang dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, khususnya narkoba oplosan yang memiliki risiko tinggi dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi campuran sabu di rumah kontrakannya. Seluruh peralatan produksi, bahan baku, dan hasil cetakan telah kami amankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Alfian )
