Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Lokasi Proyek Pembangunan

Batam, – jurnalpolisi.id

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencurian material proyek berupa besi pada dini hari. Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Bengkong, kejadian diketahui terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.20 WIB di lokasi proyek pembangunan ruko. Setelah menerima laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur.

Korban dalam peristiwa ini adalah pihak perusahaan pengembang proyek, sedangkan pelapor merupakan mandor proyek dengan inisial I.A. yang mendapatkan informasi awal dari saksi di lokasi kejadian. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, petugas juga memperoleh informasi dari patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri terkait adanya kendaraan dan orang-orang yang mencurigakan di sekitar lokasi pembangunan pada malam hari. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh piket fungsi dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi S.H.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dengan inisial M.A.S. (22), A.C.S (21)., dan J.A.S.(19), beserta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah material besi proyek yang diduga kuat merupakan hasil pencurian dari lokasi pembangunan tersebut.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan batang dan potongan besi proyek, satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa unit telepon genggam milik para terduga pelaku. Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respon cepat petugas terhadap laporan masyarakat serta sinergi dengan unsur patroli kepolisian lainnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. Polsek Bengkong akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

(Sahril JPN/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *