Sat Resnarkoba Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 100,55 Gram

Berau – jurnalpolisi.id

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA, berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada hari yang sama sekitar pukul 15.45 WITA terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Tanjung Redeb.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial EP (26) di wilayah setempat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka EP di Kelurahan Tanjung Redeb,” ujar AKP Agus Priyanto.
Saat dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 100,55 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik pembungkus, satu unit telepon genggam, satu jaket, serta satu unit sepeda motor.

AKP Agus Priyanto menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum guna bersama-sama memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *