Terindikasi Ada Yang Janggal, Warga Soroti Program Ketahanan Pangan Di Desa Cibogo Yang Diduga Berpotensi Korupsi

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Program ketahanan pangan yang semestinya menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa, justru diduga menjadi celah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum Kepala Desa.

Dari total Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa anggaran tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, baik dari pihak BUMDes maupun Pemerintah Desa. Padahal telah ditegaskan dalam Bab 8 tentang Pengadaan Barang/ Jasa BUMDes tepatnya di Pasal 53 pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Seperti yang terjadi di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang warga Desa Cibogo yang identitasnya tak ingin diketahui mempertanyakan proses pembentukan pengurus BUMDes hingga pelaksanaan program ketahanan pangan.

“Saya sebagai warga mau nanya, pengurus BUMDes itu siapa saja. Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Unitnya itu siapa saja. Apakah pengurusnya masih yang lama, kalau tidak, kapan pembentukannya,” katanya, Jum’at (9/1/2026).

Kemudian, warga tersebut mempertanyakan berapa besar nilai anggaran dana desa yang di realisasikan untuk program ketahanan pangan.

“Terus, Desa itu tahun 2025 kemarin ketahanan pangannya apa? segelintir informasi katanya persemaian (kegiatan memproses benih menjadi bibit tanaman), masa cuma ada bangunannya saja, pelaksanaannya bagaimana, apakah sudah berjalan, sejauh mana. 20 persen dari Dana Desa itu berapa ratus juta untuk BUMDes dan dipakai apa saja,” tandasnya.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Cibogo Abdul Syukur sebagai Komisaris di BUMDes sering mendatangi lokasi Ketahan pangan.

“Saya sering lihat Pak Kades ke lokasi, ngapain. Sedangkan ketahanan pangan kan oleh BUMDes. Apakah tujuannya pengawasan atau bagaimana, kan di struktur BUMDes itu sudah ada pengawasnya, kalau Kades ikut campur kan tidak boleh,” ujar narasumber yang namanya enggan di sebut dalam berita ini.

Terpisah, ditemui di lokasi ketahanan pangan Desa Cibogo, saat dikonfirmasi Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Ade mengatakan, bahwa dia tidak mengetahui soal persemaian yang di jadikan program ketahanan pangan. Dia mengaku hanya di tugaskan oleh Kades mengurus Domba ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa tahun 2023.

“Saya kurang tahu urusan ini, saya mah ngurus domba. Paling saya cuma disuruh kerja, tolong kerjain ini, misalkan ngaduk pupuk, saya mau, gitu,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Kemudian dalam konfirmasinya Ade mengungkapkan, bahwa ketahanan pangan persemaian di kelola oleh seseorang di Desa bernama Dadi.

Ditempat yang sama, hal senada juga di sampaikan oleh Asep yang sedang mengolah pupuk untuk persemaian.

Dalam konfirmasinya, dia mengaku tidak mengetahui pupuk yang di kelola olehnya untuk apa.

“Kalau itu saya tidak tahu, saya cuma pekerja disini. Nanti ada orang yang tahunya (Dadi) belum kesini. Saya kan cuma disuruh untuk buat media pupuk persemaian dari campuran kotoran sapi, ayam dan tanah, kalau masalah untuk apa-apanya saya tidak tahu,” katanya.

Disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News soal anggaran ketahanan pangan untuk persemaian, Asep pun kembali mengaku tak mengetahui.

“Wah.. apalagi yang itu, saya saja cuma di gaji berapa (tanpa menyebut nilai rupiah), saya pekerja, saya cuman di suruh,” imbuhnya.

Di sindir soal mesin, Asep menuturkan bahwa mesin tersebut adalah mesin penggiling yang digunakan untuk membantu membuat media pupuk.

“Ini penggiling katanya, katanya baru,” ucapnya.

Terbukti, jangankan warga masyarakat Desa Cibogo, pekerja pun yang terlibat dalam program ketahanan pangan yang di kelola oleh BUMDes Cibogo tak banyak mengetahui soal persemaian.

“Saya cuman di suruh buat media (pupuk) ini di satuin gitu, kalau ini nya (pupuk) untuk persemaian katanya. Kan saya tidak tahu untuk apa nantinya, yang penting kerjain ini saja,” beber Asep.

Yang lebih miris lagi, berdasarkan pantauan Tim Investigasi Jurnal Polisi News, lokasi yang dijadikan tempat program ketahanan pangan di Desa Cibogo dijadikan satu tempat pembuangan sampah sementara.

Sampah yang menumpuk didepan kandang domba, menurut Ade sampah buangan dari RW 10 dan 11 yang telah disimpan kurang lebih dua minggu.

Padahal, Pemerintah Desa Cibogo pernah membuat tempat pengelolaan sampah mandiri yang menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Namun, program pengelolaan sampah itu mangkrak.

Ditambah lagi, pembangunan pabrik pengolah hasil tani yang menjadi program ketahanan pangan Desa Cibogo tahun 2024 yang menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Menurut informasi yang dihimpun, bangunan tersebut diduga kuat tak pernah digunakan, alias mangkrak.

Sementara, PAW Kepala Desa Cibogo Abdul Syukur belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi Jurnal Polisi News atas pertanyaan-pertanyaan yang di ajukan melalui pesan aplikasi WhatsApp sejak Senin (12/1/2026), hingga berita ini ditayangkan.

Perlu diketahui, penyelenggaraan program ketahanan pangan oleh BUMDes di Desa Cibogo tahun 2022, 2023, 2024 hingga 2025 diduga acuhkan Pasal 23 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Selain itu, Pemerintah Desa maupun BUMDes Cibogo diduga kangkangi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Desa) yang memperkuat peraturan sebelumnya, termasuk kewajiban transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Ditambah, Pemerintah Desa Cibogo diduga hiraukan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, khususnya pasal 7 dan Bab 6 yang menegaskan tentang Publikasi.

Di sisi lain, temuan dari informasi ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan praktik Korupsi yang terindikasi kuat merugikan Negara dan masyarakat.

Warga masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari Inspektorat Daerah KBB maupun aparat penegak hukum lainnya, segera melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kebenaran dari dugaan-dugaan ini.

Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Negara sangat penting untuk memastikan proyek-proyek Pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran. Kejelasan mengenai dugaan-dugaan tersebut sangat dinantikan untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *