Polsek Balikpapan Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya RH, Diperagakan Tujuh Adegan
Balikpapan. Jurnalpolisi.id
Polsek Balikpapan Barat menggelar rekonstruksi kasus tewasnya RH, yang diduga dilakukan oleh tersangka S, di Mapolsek Balikpapan Barat, Jalan Jenderal Soeprapto, Kecamatan Balikpapan Barat, Senin (19/1/2026).
Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun, S.H., dan dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik W., S.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Balikpapan Muhammad Mirhan, penasihat hukum tersangka Johanes, serta perwakilan keluarga korban.
Usai pelaksanaan rekonstruksi, AKP Sukarman Sarun menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut diperagakan tujuh adegan utama, meskipun dalam beberapa adegan terdapat sub-adegan tambahan seperti A dan B yang menggambarkan rangkaian kejadian secara lebih detail.
“Secara garis besar ada tujuh adegan yang diperagakan.
Meskipun dalam beberapa adegan terdapat tambahan A atau B, namun secara keseluruhan tetap dirangkum menjadi tujuh adegan utama,” jelas AKP Sukarman.
Kapolsek menambahkan, poin krusial dalam rekonstruksi tersebut adalah adegan saat tersangka membuang korban ke laut. Berdasarkan hasil visum et repertum, korban diduga belum meninggal dunia saat dibuang, meskipun sebelumnya pelaku mengira korban telah meninggal.
“Fakta hasil visum
menunjukkan bahwa korban belum meninggal saat dibuang ke laut. Ini menjadi salah satu poin penting dalam perkara ini,” tegasnya.
Terkait motif, AKP Sukarman menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sementara, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena rasa takut dan panik.
Tersangka menduga korban telah meninggal atau pingsan di dalam rumah, sehingga muncul ketakutan jika kejadian tersebut diketahui orang lain.
“Motif sementara karena ketakutan. Tersangka panik karena korban berada di rumahnya dan bukan muhrim, sehingga memilih melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan Muhammad Mirhan menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi menunjukkan adanya penggabungan dan penyesuaian adegan agar lebih efektif dan sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP).
“Ada pengurangan dan penggabungan adegan sehingga menjadi tujuh adegan utama. Namun dalam satu adegan di satu TKP bisa terdapat beberapa sub-adegan,” jelas Mirhan.
Terkait keberatan dari pihak keluarga korban, Mirhan mengatakan bahwa hal tersebut telah dicatat dan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan tambahan terhadap saksi.
“Keluarga korban menyampaikan keberatan terkait salah satu adegan. Kami akan melakukan BAP tambahan terhadap saksi yang mendengar langsung cerita dari korban. Hal ini nantinya akan diuji dan dibuktikan di persidangan,” katanya.
Dari pihak keluarga korban, Samsir, adik kandung korban RH, mengaku secara umum cukup puas dengan jalannya rekonstruksi, meskipun masih terdapat beberapa hal yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan keterangan sebelumnya.
“Secara keseluruhan kami puas, hanya ada beberapa perbedaan antara pengakuan tersangka dengan rekonstruksi yang diperagakan. Selain itu, semuanya berjalan baik,” ujar Samsir.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan, sekaligus memastikan rangkaian peristiwa pidana tergambar secara jelas dan objektif.
( Alfian )
