Diduga Bungkam Media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dinilai Langgar Arahan Kapolri
Surabaya – jurnalpolisi.id
Praktik pembungkaman terhadap awak media kembali mencoreng wajah keterbukaan institusi kepolisian. Seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri yang menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, diduga sengaja menghindari bahkan memutus komunikasi dengan wartawan dengan cara memblokir nomor WhatsApp (WA) sejumlah awak media yang melakukan konfirmasi.
Ironisnya, pemblokiran tersebut bukan terjadi satu kali atau terhadap satu wartawan saja. Berdasarkan penelusuran di kalangan jurnalis, terdapat beberapa awak media dari berbagai platform yang mengaku mengalami hal serupa setelah mengirimkan pesan konfirmasi resmi terkait isu-isu sensitif yang berkaitan dengan kinerja kepolisian.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk anti-transparansi dan bertolak belakang dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang selama ini gencar menyerukan agar jajaran Polri membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya dengan media sebagai bagian dari reformasi kultural Polri Presisi.
Sikap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut memicu kritik keras dari Ketua FRIC DPW Jawa Timur, Imam Arifin atau Imam Anugrah. Ia menilai pemblokiran wartawan bukan hanya persoalan etika komunikasi, melainkan indikasi ketidakmampuan seorang pimpinan dalam menghadapi kontrol publik.
“Jika seorang Kapolres memilih memblokir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka patut dipertanyakan kesiapan mental dan profesionalismenya sebagai pimpinan wilayah,” tegas Imam.
Menurut Imam, pemblokiran WA wartawan merupakan bentuk nyata pelemahan fungsi pers sebagai kontrol sosial dan berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Wartawan bekerja untuk memastikan informasi yang beredar benar atau tidak. Ketika Kapolres justru menutup diri, maka publik akan menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.
Imam juga menilai, tindakan tersebut dapat menciptakan preseden buruk di tubuh Polri dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kapolri sudah berulang kali menyampaikan bahwa pejabat Polri wajib responsif terhadap media. Jika di lapangan justru ada Kapolres yang memilih bungkam dan memblokir wartawan, maka ini patut dievaluasi oleh pimpinan tertinggi Polri,” katanya.
Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa keterbukaan terhadap media justru menjadi benteng utama dalam menjaga marwah dan citra Polri.
“Kalau berita itu tidak benar, jawab dan luruskan. Itu justru menyelamatkan institusi. Namun jika memilih diam dan memblokir, maka wajar bila publik berasumsi negatif,” tegasnya.
Ketua FRIC DPW Jatim itu pun mendesak agar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menghentikan praktik antikritik dan segera memperbaiki pola komunikasi dengan insan pers.
“Media adalah mitra strategis, bukan musuh. Pers bukan untuk dibungkam, tetapi diajak berdialog. Tanpa itu, jargon Polri Presisi hanya akan menjadi slogan kosong,” pungkas Imam Anugrah.
(Boby)
