Kasus Penganiayaan di Jalan Busiri Jalur 2 telah Tahap 2

Mimika- jurnalpolisi.id
Kasus penganiayaan yang terjadi pada Tanggal 21 September 2025 lalu di Jalan Busiri Jalur 2 Kelurahan Otomona Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kini memasuki Babak baru. Pelaku berinisial YH alias Ongen (25) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) pada hari Senin, Tanggal 19 Januari 2026.

Giat penyerahan Tersangka YH alias Ongen dan barang bukti berupa 1 (Satu) bila Pisau dapur bergagang kayu, dengan panjang 25 Cm serta satu lembar celana pendek kondisi berlumuran darah tersebut dilakukan langsung oleh Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Panit I AIPDA Arahman, menyusul hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa perkara telah memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil.

Penyerahan Tersangka YH alias Ongen tersebut didasari surat masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Timika, bernomor B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 Tertanggal 12 Desember 2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21). Dalam konfirmasinya, Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K menyatakan proses penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Timika berjalan lancar, hal ini berkat komunikasi dan koordinasi yang baik antara pihak penyidik Polsek Mimika Baru dan pihak Kejaksaan Negeri Timika.

“Proses Tahap II berjalan lancar, berkat komunikasi dan koordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Miru dan pihak Kejaksaan Negeri Timika,” ungkapnya. Tambahnya, “Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan, serta dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga Keamanan dan Ketertiban dilingkungan masing masing khususnya di Tahun Baru 2026 ini”.

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat, mengingat Korban DAW akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada saat penanganan pihak Medis di RSUD Mimika akibat tusukan sebila pisau yang mengenai ketiak sebelah kiri, oleh pelaku YH alias Ongen saat kejadian. Perlu diketahui, kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh pihak keluarga Korban DAW secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru setelah kejadian, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/80/IX/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH Tertanggal 21 September 2025.

Dalam proses penyerahan Tersangka YH alias Ongen bersama barang bukti, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika Bapak Nasrid SH. Dengan diserahkannya Tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Timika, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan Tahap persidangan yang akan dilakukan di Pengadilan dan atas perbuatannya, Tersangka YH alias Ongen dipersangkakan dengan jeratan hukum sesuai primair Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan penjara.

Diakhir konfirmasi Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan, apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan agar proses hukum dapat segera dilakukan. “Dihimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan, apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan agar proses hukum dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
jurnalpolisi.id : Keklir Makupiola & Semuel Eiwury

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *