Aparat Polres TTS Tegaskan Penanganan Perkara Guru Pukul Siswa Di Santian Nyaris Finish
NTT, jurnalpolisi.id
Penanganan Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan oleh seorang guru SD Inpres One Desa Poli Kecamatan Santian Kab TTS YN (51) terhadap siswa almarhum Raffi Toh (10) di TKP halaman SD Inpres One 26 September 2025 lalu hingga akhirnya korban meninggal dunia pada 02 Oktober 2025 , Penyidik Sat Reskrim Polres TTS tegaskan penanganan perkara tersebut terus berlanjut.
Kepada media Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana.SH.MH, Selasa 20 Januari 2026 tadi siang menjelaskan bahwa terhadap penangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh guru YN (51) terhadap siswa Raffi Toh (10) penyidik telah melengkapi berkas perkara petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dan kini penyidik menanti petunjuk lanjutan untuk melengkapi berkas P21.” Jelas Kasat Wayan.
Untuk berkas perkara penyidik telah melengkapi berkas P19 sebagaimana proses rekontruksi ulang yang di lakukan penyidik dan JPU di TKP halaman SD Inpres One Desa Poli Kecamatan Santian Kab TTS Jumat 19 Desember 2025 lalu kini berkas sudah di lengkapi penyidik dan sudah di kirim ke JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan untuk nantinya penyidik menanti petunjuk lanjutan berupa petunjuk P21 dari JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.” Ujar Kasat Wayan.
Terhadap penanganan kasus ini kami tegaskan tidak ada konspirasi apapun karena penyidik telah bekerja profesional sesuai prosedur dan amanat KUHAP , karena itu demi menanti petunjuk lanjutan oleh JPU menuju bekas P21 maka rangkaian penyidikan yang di lakukan penyidik saat ini adalah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang ada pasalnya saksi-saksi yang ada paling banyak saksi anak-anak sehingga penyidik tentunya harus menempuh beberapa proses permintaan perlindungan anak dari P3A dan Dinas Sosial sehingga agak lama proses namun selaku penyidik pihaknya pastikan proses tetap jalan dan akan tuntas dalam waktu dekat.” Tegas Kasat Wayan.
Dengan demikian pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor:23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan atau denda paling banyak 3 milyart rupiah.” Tutup Kasat Wayan.
