Nekat Gasak Ponsel di Musholla, Pelaku Pencurian dan Dua Penadah Diringkus Polsek Sungai Kunjang

Samarinda – jurnalpolisi.id

Aksi pencurian yang menyasar tempat ibadah berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Kunjang. Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan penadahan yang terjadi di Musholla Nurul Ikhsan, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Senin (12/01) siang.

Korban yang saat itu beristirahat usai melaksanakan salat Dzuhur meletakkan telepon genggamnya di dalam musholla. Namun saat terbangun, korban mendapati ponsel miliknya telah hilang. Pengecekan rekaman CCTV kemudian menunjukkan seorang pria masuk ke area musholla dan mengambil barang milik korban.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (19/01) sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka pencurian berinisial AH (23). Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada dua orang penadah, masing-masing berinisial A (31) dan B (22), yang turut diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AH menjual ponsel hasil curiannya dengan bantuan kedua penadah melalui media sosial marketplace dengan sistem COD (cash on delivery). Ketiganya diketahui memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara dua tersangka penadah A dan B dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Barang bukti berupa satu unit telepon genggam turut diamankan guna mendukung proses penyidikan.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terlebih yang dilakukan di lingkungan tempat ibadah.

“Kami menindak tegas pelaku pencurian beserta pihak yang membantu menjual atau menikmati hasil kejahatan. Polsek Sungai Kunjang berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat, termasuk di tempat ibadah,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *