Warga Gunung Sahilan Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Sawit oleh Oknum Mengatasnamakan Perusahaan Kehutanan
KAMPAR — jurnalpolisi.id
Warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, melaporkan dugaan perusakan tanaman kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan kehutanan. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polsek Kampar Kiri dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Pelapor atas nama Tengku Hardiansyah, warga Desa Gunung Sahilan, didampingi M Ali, Pengurus Puskominfo Indonesia DPD Riau, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kampar Kiri pada Jumat, 12 Desember 2025. Perusakan tanaman kelapa sawit tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan PT RAPP sektor Teso Barat / PT Wana Bakti Lestari (WBL).
Laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z Siregar, S.Sos., M.H. Pada saat itu, Kapolsek memerintahkan AKP Khamry Gufron, selaku Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian (TKP).
Menurut keterangan Tengku Hardiansyah, perusakan tanaman kelapa sawit miliknya dan beberapa warga lainnya terjadi sekitar awal Desember 2025. Perusakan tersebut dilakukan menggunakan alat berat saat pemilik kebun tidak berada di lokasi.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian tersebut, pada 2 September 2025, seorang kontraktor perusahaan bernama Komang mendatangi dirinya dan beberapa warga di lokasi kebun. Saat itu, Komang menyampaikan secara lisan permohonan izin untuk melakukan aktivitas pemanenan kayu eucalyptus di areal yang diklaim sebagai milik Tengku Hardiansyah dan warga lainnya.
“Kami kontraktor penumbangan, Pak. SPK dari perusahaan milik Apiang, seorang warga kebun durian. Kedatangan saya ke lokasi untuk meminta izin agar ekskavator kami bisa bekerja melakukan pemanenan kayu eucalyptus,” ujar Komang sebagaimana disampaikan Tengku Hardiansyah.
Mendengar hal tersebut, Tengku Hardiansyah mempertanyakan legalitas kegiatan pemanenan eucalyptus tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang di dalamnya terdapat tanaman kelapa sawit merupakan miliknya dan masyarakat setempat, serta meminta pihak kontraktor menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Namun, saat itu Komang hanya memberikan nomor telepon kepada salah seorang warga untuk komunikasi lanjutan.
[20/1, 18.23] Leo Ahmaron: “Kami meminta dengan tegas agar apabila melakukan pemanenan eucalyptus, jangan sampai merusak tanaman kelapa sawit milik kami,” ujar Tengku Hardiansyah.
“Lahan ini milik kami, memiliki legalitas, dan kami rutin membayar pajak kepada negara,” tambahnya.
Sementara itu, M Ali dari Puskominfo Indonesia DPD Riau menyatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah hukum secara tegas dan objektif.
“Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada BPHL Wilayah III Pekanbaru dan telah berkomunikasi dengan Kepala Balai, Ibu Fiifin. Surat tembusan juga sudah kami kirimkan kepada pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Di sisi lain, Muchtar, Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau, menilai terdapat kejanggalan terkait lokasi penanaman eucalyptus yang diduga dikelola oleh PT WBL/PT RAPP.
“Menjadi tanda tanya besar, karena lokasi tanaman eucalyptus tersebut diduga tidak termasuk dalam IUPHHK-HTI milik PT RAPP,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang ditanami eucalyptus tersebut merupakan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di Desa Makmur Sejahtera, Kecamatan Gunung Sahilan. Menurutnya, lahan tersebut telah memiliki surat legalitas dari pemerintah desa, telah dibebani pajak oleh negara, serta diketahui oleh pihak Pemerintah Kecamatan.
“Kami banyak menemukan PBPH yang bermasalah di Riau. Permasalahan ini akan kami laporkan langsung ke Kementerian Kehutanan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola kehutanan, agar negara tidak dirugikan dan masyarakat sekitar benar-benar mendapatkan manfaat,” pungkas Muchtar.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian, sementara warga berharap adanya kejelasan hukum serta perlindungan atas hak kepemilikan lahan dan tanaman mereka.
(Ongah–Riau)
