Kapolres PPU Tegaskan Komitmen Berantas Curanmor, Polsek Penajam Ungkap Kasus Pencurian Motor
PENAJAM PASER UTARA – jurnalpolisi.id
Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Penajam.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Penajam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Penajam segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar AKP Syaifudin, Rabu (21/1/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, di depan rumah korban yang berada di RT 021 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sepeda motor korban jenis Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi KT 4299 VZ diparkir dalam kondisi terkunci setang.
Namun, saat korban terbangun pada pagi hari, kendaraan tersebut telah hilang dari tempat parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan tersangka berinisial IP yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta tersangka berinisial M yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Selain mengamankan para tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, tang, serta kunci kontak palsu yang digunakan saat melakukan pencurian,” jelas AKP Syaifudin.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Penajam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka IP dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara tersangka M dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres PPU melalui
Kapolsek Penajam menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta langkah-langkah preventif guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu menghubungi Layanan Polisi 110. Layanan ini aktif selama 24 jam dan siap merespons setiap laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana,” tegasnya.
Kapolsek Penajam juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan sekitar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Penajam Paser Utara melalui jajaran Polsek Penajam dalam memberikan rasa aman, perlindungan, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
( Alfian )
