Polsek Teluk Bayur Fasilitasi Mediasi Bapasak dan PT. PSG, Aksi Damai Dibatalkan
Berau – jurnalpolisi id
Polsek Teluk Bayur bersama Satintelkam Polres Berau memfasilitasi kegiatan mediasi antara DPC Bapasak Teluk Bayur dengan PT. Prima Sarana Gemilang (PSG) terkait pengaduan pemenuhan hak mantan karyawan, Sdr. Harianto, berupa sisa gaji dan tali asih.
Mediasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/01/2026) bertempat di Sekretariat DPC Bapasak Teluk Bayur, Jalan Kampung Baru Gang Perumahan Guru RT 016, Kelurahan Teluk Bayur. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Teluk Bayur AKP Budi Witikno, S.H., didampingi Kanit 3 Satintelkam Polres Berau Ipda Moh Agus Hidayat, S.H., serta dihadiri Ps. Kanit Intelkam Polsek Teluk Bayur, perwakilan DPD dan DPC Bapasak Berau, personel pengamanan, dan sekitar 15 anggota Ormas Bapasak.
Dalam arahannya, Kapolsek Teluk Bayur AKP Budi Witikno, S.H. menyampaikan bahwa Polri hadir sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawal proses penyelesaian permasalahan tersebut agar berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Kapolsek juga mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang baik.
Sementara itu, Ketua DPD Bapasak Berau Sdr. Agustiansyah menyampaikan aspirasi agar pihak manajemen PT. PSG dapat memenuhi hak mantan karyawan, termasuk pemberian tali asih dan sisa gaji yang menjadi tuntutan utama. Ia juga berharap komunikasi dengan pihak perusahaan dapat terus terjalin dengan baik, serta menyampaikan adanya biaya transportasi yang telah dikeluarkan selama upaya komunikasi dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Kanit 3 Satintelkam Polres Berau Ipda Moh Agus Hidayat, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan manajemen pusat (HO) PT. PSG. Dari hasil komunikasi tersebut, pihak HO menyampaikan belum dapat memenuhi permintaan terkait kompensasi biaya transportasi, namun membuka peluang dukungan melalui mekanisme pengajuan proposal kegiatan Ormas Bapasak sebagai bentuk solusi alternatif. Pihak kepolisian juga menyatakan kesiapan untuk terus memfasilitasi apabila masih terdapat permasalahan lanjutan.
Berdasarkan hasil mediasi, tuntutan utama yang disampaikan telah menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Atas dasar tersebut, rencana aksi damai DPC Bapasak Teluk Bayur terhadap PT. Prima Sarana Gemilang dibatalkan, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Teluk Bayur tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif.
( Alfian )
