Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

BATAM, jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga terkait dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Bengkong Kolam, Kota Batam, Selasa, (20/01/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.30 WIB di Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban berinisial G.S.F. mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah telah hilang saat hendak digunakan untuk mengantar adiknya bekerja.

Menyadari kendaraannya hilang, korban bersama salah satu saksi berinisial A.P. melakukan pencarian di sekitar wilayah Bengkong dan sekitarnya. Saat melintas di kawasan Pasir Putih, korban melihat sepeda motor miliknya dikendarai oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan segera mengamankan terduga pelaku.

Pada saat bersamaan, Polsek Bengkong menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan pengamanan terduga pelaku oleh masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. “Petugas kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga terkait dugaan pencurian sepeda motor. Terduga pelaku langsung diamankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial B.I.P. (23) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Terduga pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama satu orang pelaku lain berinisial F (22), yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat milik korban serta satu bilah pisau bergagang kayu yang ditemukan pada saat pengamanan terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp14.000.000,-.

Kapolsek Bengkong menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan serta menangkap pelaku lainnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tutup Iptu Yuli Endra.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang.

@abd / Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *