Polda Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Negara Rugi Rp4,1 Miliar
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (22/1/2026).
Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain AKBP Muslihadi Mustofa, S.E. selaku Kasubdit Penmas Humas Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., M.Si. selaku Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, serta Kompol Agung Widodo, S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim pada tahun 2025, dengan waktu kejadian diperkirakan berlangsung sejak Februari hingga Desember 2024 di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi, baik dari unsur kedinasan maupun pihak swasta, serta melibatkan enam orang ahli, terdiri dari ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, auditor dari BPKP, serta ahli pidana,” jelasnya.
Polda Kaltim menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial RS, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S, dari pihak swasta.
Kasus ini bermula pada 22 Juni 2023, saat RS menandatangani kontrak jasa konsultasi perencanaan teknis pembangunan Rumah Sakit Bekokong dengan nilai perencanaan sekitar Rp105,6 miliar untuk pembangunan gedung utama rumah sakit. Namun, pada tahun anggaran 2024, alokasi dana pembangunan rumah sakit tersebut hanya sebesar Rp48,01 miliar.
Terhadap perbedaan signifikan antara nilai perencanaan teknis dan pagu anggaran, PPK tidak melakukan kajian ulang secara formal. Penyesuaian desain dan rencana anggaran biaya hanya dilakukan secara lisan kepada konsultan perencana tanpa kontrak perubahan maupun kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil penyesuaian tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen tender pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I.
“Dalam proses tender melalui sistem pengadaan elektronik, ditemukan indikasi persekongkolan pengadaan, termasuk kesepakatan fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak, penggunaan perusahaan pinjaman, serta dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ungkap AKBP Kadek.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah kontrak pekerjaan ditandatangani, pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya dikendalikan oleh penyedia jasa sebagaimana tercantum dalam kontrak, melainkan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual dengan pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan di lapangan juga menemukan adanya deviasi pekerjaan antara pelaksanaan fisik dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta bill of quantity. Deviasi tersebut meliputi ketidaksesuaian volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, serta metode dan tahapan kerja yang tidak sebagaimana mestinya.
Selain itu, capaian progres fisik pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah diajukan dan direalisasikan, sehingga terdapat pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara penuh.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AKBP Kadek menambahkan, berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen serta dokumentasi progres pekerjaan, serta berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp70 juta.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk membuka penyelidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
( Alfian )
