“Lapor Polisi Itu Gratis! Jika Dimintai Uang, Itu Bisa Jadi Pidana”

JAKARTA — jurnalpolisi.id
Di tengah semangat reformasi hukum dan penegakan keadilan yang inklusif, pertanyaan klasik ini kembali mencuat; benarkah melapor ke polisi itu gratis? Jawabannya; ya. Namun, praktik di lapangan tak selalu sejalan dengan norma hukum. Masih banyak warga yang mengaku dimintai uang saat hendak melaporkan tindak pidana. Lantas, bagaimana nasib laporan jika uang tak diberikan? Dan bagaimana posisi hukum masyarakat dalam konteks KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025? (21 Januari 2026)

Rina (nama samaran), warga Depok, mengaku pernah ditolak saat hendak melaporkan kasus penganiayaan ringan karena tidak memberikan “uang bensin” kepada petugas. “Saya cuma ingin keadilan, tapi malah diminta Rp200 ribu. Katanya untuk operasional,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kisah Rina bukan satu-satunya. Laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyebutkan bahwa sepanjang 2025, terdapat lebih dari 400 aduan masyarakat terkait pungutan liar dalam proses pelaporan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hadir sebagai pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih berpihak pada korban dan pelapor. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan:
“Setiap orang berhak melaporkan dugaan tindak pidana kepada penyidik tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.”

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa:
“Petugas yang dengan sengaja meminta, menerima, atau mempersulit proses pelaporan dengan imbalan materi dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, KUHAP baru secara eksplisit melarang segala bentuk pungutan dalam proses pelaporan. Ini merupakan langkah progresif dalam menjamin akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai Advokat, saya menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut untuk menolak permintaan uang dari aparat penegak hukum dalam proses pelaporan.

Jika dimintai uang, masyarakat dapat:

  • Mencatat identitas petugas yang meminta pungli
  • Merekam atau mencatat kronologi kejadian
  • Melaporkan ke Divisi Propam Polri atau melalui aplikasi Dumas Presisi
  • Menghubungi lembaga bantuan hukum untuk pendampingan

Jika laporan tidak diproses karena tidak memberikan uang, maka itu dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice dan pelanggaran etik berat.

Dalam konteks hukum pidana, permintaan uang oleh aparat dalam proses pelaporan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan oleh pegawai negeri, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

KUHAP baru memperkuat posisi masyarakat sebagai subjek hukum yang dilindungi. Laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana wajib diterima dan diproses tanpa diskriminasi, tanpa pungutan, dan tanpa intimidasi.

Reformasi hukum tidak akan berarti tanpa partisipasi aktif masyarakat. Edukasi hukum menjadi kunci agar warga berani bersuara, tahu haknya, dan tidak tunduk pada praktik koruptif. Lapor polisi itu hak, bukan jasa. Dan hak itu, dalam negara hukum, tidak boleh diperjualbelikan.
Sumber : Salam Keadilan,
Adv. Darius Leka, S.H.

(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *