Polres Kutai Kartanegara Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Amankan Sabu Lebih dari 1,4 Kilogram

KUTAI KARTANEGARA – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 1,4 kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Kutai Kartanegara, Januari 2026.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (36) berdasarkan informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat total 101,31 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah tersangka lain berinisial T. Kedua nama tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial F (35) dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka lain berinisial G (35) di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, sekitar pukul 20.30 WITA.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 16 bungkus sabu dengan berat total 1.081,38 gram, timbangan digital, alat press plastik, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit kendaraan roda empat.
“Terkait tersangka lain berinisial L yang diduga terlibat, saat ini juga telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda minimal Rp2 miliar.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *