Sengketa Internal PT Total Teknik Beton Indonesia, Komisaris dan Direktur Utama Saling Klaim
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Sengketa internal terkait pembagian hasil usaha mencuat di tubuh PT Total Teknik Beton Indonesia. Perselisihan tersebut melibatkan Direktur Utama Cecep Jumaina dan Komisaris Refaldy, yang saling mengajukan klaim berbeda mengenai kewenangan pengelolaan perusahaan, kepemilikan saham, serta dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Komisaris PT Total Teknik Beton Indonesia, Refaldy, menyatakan bahwa Direktur Utama Cecep Jumena diduga tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembagian hasil usaha yang telah disepakati bersama.
Menurut Refaldy, kesepakatan tersebut dibuat secara lisan maupun tertulis, ditandatangani di atas materai, dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Ini merupakan bentuk wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian pembagian hasil usaha yang telah disepakati bersama,” ujar Refaldy, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, sengketa bermula dari adanya perbedaan pemahaman terkait mekanisme serta realisasi pembagian hasil usaha perusahaan. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi kuasa hukum pihak Direktur Utama.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak disebut sepakat untuk menuangkan penyelesaian akhir dalam bentuk perjanjian tertulis yang dijadwalkan ditandatangani pada Senin (19/1/2026). Namun, menurut Refaldy, kesepakatan tersebut tidak kunjung direalisasikan.
“Faktanya, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada penyelesaian sebagaimana hasil kesepakatan mediasi,” katanya.
Sambil menunggu kejelasan, kedua belah pihak sempat menyepakati penghentian sementara operasional armada truk tangki Fuso milik PT Total Teknik Beton Indonesia. Meski demikian, aktivitas karyawan tetap diperbolehkan berjalan dengan pembatasan hanya di area perusahaan.
Sengketa Merembet ke PT LMC Beton Indonesia
Selain persoalan di PT Total Teknik Beton Indonesia, Refaldy juga mengungkap adanya sengketa lain yang berkaitan dengan PT LMC Beton Indonesia.
Ia mengklaim sebagai pemegang saham yang diberhentikan secara tidak hormat serta tidak memperoleh hak-haknya.
“Hal ini menjadi dasar bagi kami untuk menempuh langkah hukum. Kami menduga telah terjadi perampasan hak serta penggelapan aset milik PT LMC Beton Indonesia,” ujar Refaldy.
Ia menegaskan bahwa pendirian PT LMC Beton Indonesia tercantum dalam Akta Notaris Nomor 14 tanggal 3 Juli 2023, yang menurutnya hingga kini masih memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa Hukum: Komisaris Tidak Berwenang Menutup Perusahaan
Sementara itu, Direktur Utama PT Total Teknik Beton Indonesia, Cecep Jumena, melalui kuasa hukumnya Agus Amri, S.H., M.H., C.L.A., memberikan penjelasan berbeda. Agus menegaskan bahwa tindakan penutupan paksa kantor perusahaan serta pengusiran direksi dan karyawan yang diduga dilakukan oleh pihak Komisaris berpotensi melanggar hukum pidana.
Menurut Agus Amri,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, komisaris tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk menutup perusahaan atau mengambil alih operasional secara fisik.
“Direksi, dalam hal ini Direktur Utama, adalah organ perseroan yang sah untuk mengurus dan menjalankan operasional perusahaan. Komisaris hanya memiliki fungsi pengawasan, bukan kewenangan untuk menutup perusahaan, mengusir direksi, atau mengambil alih kantor,” ujar Agus Amri, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, tindakan tersebut hanya dapat dibenarkan secara hukum apabila didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah dan efektif atau putusan pengadilan.
“Tanpa dasar hukum tersebut, tindakan fisik berupa penutupan kantor dan pengusiran direksi merupakan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Berpotensi Langgar Sejumlah Ketentuan Pidana
Agus Amri menyebut, tindakan mendatangi kantor perusahaan secara beramai-ramai, menutup paksa kegiatan operasional, serta mengusir Direktur Utama dan karyawan dapat memenuhi unsur sejumlah tindak pidana dalam KUHP Baru.
Menurut dia, perbuatan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, hingga penguasaan tempat tanpa hak.
“Mengusir Direktur Utama dan karyawan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pemaksaan, meskipun mengatasnamakan jabatan komisaris atau pemegang saham,” tegasnya.
Ia menambahkan, KUHP Baru tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan sengketa perusahaan.
“Apabila terdapat keberatan terhadap direksi, mekanisme hukumnya jelas, yakni melalui RUPS atau jalur pengadilan, bukan tindakan sepihak di lapangan,” ujarnya.
Klaim Tidak Ada Komunikasi
Agus Amri juga mengungkapkan bahwa sejak pengunduran diri Refaldy pada September 2025, yang kemudian diikuti dengan penutupan kantor secara sepihak, tidak pernah ada komunikasi antara kedua belah pihak.
“Sejak saat itu, pihak
komisaris tidak pernah melakukan komunikasi dengan klien kami selaku Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas,” katanya.
Atas dasar tersebut, pihak Cecep Jumena menilai perkara ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai sengketa perdata.
“Tanpa adanya putusan pengadilan atau RUPS yang sah, serta dilakukan dengan cara paksa dan intimidatif, peristiwa ini berpotensi menjadi perkara pidana, atau pidana sekaligus perdata,” pungkas Agus Amri.
( Alfian )
