Polres Berau Musnahkan 3,2 Kg Sabu Hasil Ungkap 18 Kasus Narkotika
Berau jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih mencapai 3.221,52 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 18 perkara narkotika yang ditangani sepanjang Oktober hingga Desember 2025.
Kegiatan pemusnahan digelar di Ruang Command Center Polres Berau, Jumat (23/1/2026). Konferensi pers dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Noordhianto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa dari 18 kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan total 22 orang tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan 1 perempuan.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini berasal dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika selama akhir tahun 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Berau Kompol Noordhianto menjelaskan bahwa dalam konferensi pers tersebut, pihaknya tidak menampilkan para tersangka ke hadapan publik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kami tidak menampilkan tersangka untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Saat ini masih dilakukan kajian hukum lebih lanjut terkait implementasi aturan tersebut,” jelas Kompol Noordhianto.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, beretika, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang dicampur detergen, kemudian dibuang ke dalam septic tank. Kegiatan ini disaksikan oleh berbagai pihak terkait, mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, penasihat hukum tersangka, hingga perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Perang melawan narkoba membutuhkan peran serta semua pihak,” pungkasnya.
( Alfian )
