Polsek Jujuhan Cek Lokasi PETI Sungai Rumbai, Tidak Temukan Alat Berat Aktif
BUNGO jurnalpolisi.id
Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di Sungai Rumbai, Kampung Tukum I, Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Polres Bungo melalui Polsek Jujuhan langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pengecekan ke lokasi.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jujuhan AKP Budi Santoso, S.H., bersama personel Polsek Jujuhan, pada Jumat, 23 Januari 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas pemberitaan media online Suarabutesarko.com dengan headline “Bebas Main PETI, Alat Berat Milik Idul Tak Tersentuh Hukum dan APH Terkesan Tutup Mata”.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya alat berat atau aktivitas PETI yang sedang berlangsung sebagaimana diberitakan. Namun demikian, petugas menemukan bekas lubang galian serta asbuk atau tempat pemisahan material batu yang diduga merupakan sisa aktivitas PETI yang telah ditinggalkan.
“Pada saat kami tiba di lokasi, tidak ada alat berat maupun kegiatan penambangan yang sedang berlangsung. Diduga alat berat yang dimaksud dalam pemberitaan telah meninggalkan lokasi sebelum petugas datang,” jelas Kapolsek Jujuhan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Jujuhan juga memberikan himbauan langsung kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
AKP Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap aktivitas PETI dan selama ini Polsek Jujuhan secara rutin melakukan upaya preventif berupa patroli serta penyampaian himbauan kepada masyarakat.
“Kami tegaskan, apabila ke depan masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Jujuhan, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Bungo melalui jajaran Polsek Jujuhan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI, guna menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.(Siti Rahma)
