Kuasa Hukum Cecep Jumena : Sengketa PT Total Teknik Beton Indonesia Tak Sekadar Perdata
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Kuasa hukum Cecep Jumena, Agus Amri, S.H., M.H., C.L.A., memberikan penjelasan resmi terkait sengketa internal antara Direksi dan Komisaris PT Total Teknik Beton Indonesia.
Ia menegaskan bahwa tindakan penutupan paksa perusahaan serta pengusiran direksi dan karyawan berpotensi merupakan tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurut Agus Amri, dalam struktur hukum perseroan terbatas, kewenangan pengelolaan dan operasional perusahaan sepenuhnya berada di tangan Direksi, sementara Komisaris hanya memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, tindakan fisik berupa penutupan perusahaan, pengambilalihan kantor, atau pengusiran Direksi dan karyawan dinilai melampaui kewenangan Komisaris.
“Komisaris tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk menutup perusahaan atau mengusir Direksi dan karyawan, kecuali berdasarkan keputusan RUPS yang sah dan efektif atau putusan pengadilan,” ujar Agus Amri dalam keterangannya kepada media.
Ia menjelaskan, tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan, menurutnya, sejumlah perbuatan yang dilakukan secara paksa berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Agus Amri menyebut, apabila terdapat tindakan pemaksaan terhadap Direksi dan karyawan untuk menghentikan aktivitas perusahaan atau keluar dari lokasi kerja, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.
Selain itu, pembatasan atau pelarangan Direksi dan karyawan untuk menjalankan tugasnya juga berpotensi masuk dalam unsur perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
“Masuk dan menguasai kantor perusahaan tanpa hak, serta menutup akses operasional, meskipun dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Komisaris atau pemegang saham, tetap berpotensi pidana apabila melampaui kewenangan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung prinsip larangan eigenrichting atau main hakim sendiri. Menurutnya, KUHP baru secara tegas tidak membenarkan penegakan klaim hak melalui tindakan sepihak atau pengerahan massa.
“Jika terdapat perselisihan atau klaim bahwa Direksi melakukan kesalahan, mekanisme hukumnya adalah melalui RUPS atau pengadilan, bukan dengan tindakan fisik di lapangan,” jelas Agus Amri.
Lebih lanjut, Agus Amri menegaskan bahwa status jabatan sebagai Komisaris atau pemegang saham tidak dapat dijadikan alasan pembenar dalam hukum pidana. Bahkan, penggunaan jabatan untuk melakukan pemaksaan dapat menjadi faktor pemberat.
Ia menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak semata-mata merupakan sengketa perdata, melainkan berpotensi berkembang menjadi perkara pidana atau gabungan antara pidana dan perdata, apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami memandang perbuatan tersebut berpotensi merupakan tindak pidana karena tidak didasarkan pada putusan pengadilan maupun RUPS yang sah dan dilakukan dengan cara paksa,” pungkasnya.
( Alfian )
