Polsek Samarinda Kota Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Bermodus Pinjam Urus Tilang

Samarinda – jurnalpolisi.id

Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang beraksi dengan modus meminjam kendaraan korban untuk mengurus surat tilang. Pelaku justru tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan menguasainya untuk kepentingan pribadi.

Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Sungai Lais RT 04, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku yang merupakan tetangganya sendiri berinisial EW (47) dengan alasan akan mengurus surat tilang di Polresta Samarinda dan berjanji mengembalikan kendaraan dalam waktu dua jam.

Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban sempat mencari dan menanyakan keberadaan kendaraan itu kepada pihak keluarga pelaku, namun tidak memperoleh kejelasan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (23/1) sekitar pukul 10.39 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku EW (47) di kawasan Jalan KH. Harun Nafsi Gang SMA Negeri 4, Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal.

“Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengurus surat tilang dan hanya dipinjam sementara. Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol IGN Adi Suarmita.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 3017 FC, 1 lembar BPKB sepeda motor, serta 1 buah kunci sepeda motor. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Kota.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *