Proyek SDN 42 Aek Batu dan SDN 33 Bange Belum Rampung Meski Anggaran 2025 Telah Direalisasikan

Labuhanbatu Selatan , jurnalpolisi.id

Pembangunan infrastruktur gedung sekolah baru serta rehabilitasi sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 hingga kini belum seluruhnya rampung. Padahal, berdasarkan perencanaan, pekerjaan tersebut semestinya telah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran.

Pantauan awak media hingga Sabtu (24/1/2026) menunjukkan, proyek pembangunan di SDN 42 Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, masih belum sepenuhnya selesai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat waktu telah memasuki akhir Januari 2026.

Kondisi serupa juga ditemukan pada proyek pembangunan di SDN 33 Bange, Kecamatan Torgamba. Saat awak media turun ke lokasi, tidak terlihat aktivitas pekerjaan. Area sekolah tampak sepi, sementara bangunan proyek masih dalam kondisi belum rampung.

Salah seorang tenaga pendidik di SDN 42 Aek Batu membenarkan bahwa pembangunan sekolah tersebut bersumber dari APBN Tahun 2025. Namun, pihak sekolah mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Kami tidak mengetahui alasan keterlambatannya. Proyek tersebut bukan kewenangan pihak sekolah,” ujar seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, salah seorang pekerja di lokasi SDN 42 Aek Batu menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan tinggal menyisakan beberapa bagian. Ia juga menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pihak rekanan berinisial RI, warga Kotapinang.

Berbeda dengan SDN 42, kondisi di SDN 33 Bange justru menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pekerjaan proyek sempat dimulai pada awal Januari 2026. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas pembangunan tidak lagi terlihat.

“Awalnya ada pekerja, tapi sekarang sudah tidak ada. Kami juga tidak tahu kenapa berhenti,” ujar seorang warga setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai keterlambatan penyelesaian dua proyek tersebut. Pada Kamis (23/1/2026), awak media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melakukan konfirmasi. Namun, Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan staf, Kepala Dinas sedang menjalankan tugas luar, sementara PPK juga tidak berada di kantor.

Masyarakat berharap, apabila terdapat keterlambatan atau pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, instansi terkait dapat melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif apabila diperlukan.

Pembangunan fasilitas pendidikan yang dibiayai oleh negara diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pihak sekolah dan mendukung kelancaran proses belajar mengajar para siswa.

(MS007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *