Sengketa Internal PT MLC Beton dan Total Teknik Beton Indonesia Bergulir, Mediasi Kekeluargaan Diupayakan

Balikpapan, jurnalpolisi.id

Sengketa internal yang melibatkan jajaran komisaris dan direksi PT MLC Beton Indonesia serta PT Total Teknik Beton Indonesia (TTBI) masih bergulir. Meski demikian, kedua belah pihak menyatakan tetap membuka ruang mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Rifaldy, yang terlibat dalam pendirian perusahaan dan menjabat sebagai komisaris, membeberkan kronologi konflik tersebut dalam wawancara dengan awak media pada Sabtu (24/1/2026) di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan.

Ia menjelaskan, PT MLC Beton Indonesia didirikan pada 2023 oleh empat orang, yakni Lili Sumantri, Syahmidar, Cecep Jumaina, dan Rifaldy. Perusahaan tersebut dibentuk untuk menangkap peluang proyek pembangunan bahu jalan di Kilometer 38.
“Sejak awal, tidak ada penyertaan modal dalam bentuk saham. Perusahaan berjalan murni dari cash flow operasional,” ujar Rifaldy.

Pada tahap awal operasional, perusahaan menyewa batching plant di kawasan Somber. Dana operasional bersumber dari uang muka proyek sebesar Rp1 miliar yang digunakan untuk pembelian material.

Menurut Rifaldy, pada bulan pertama operasional perusahaan mencatat keuntungan sekitar Rp400 juta. Namun, memasuki bulan keempat, konflik internal mulai muncul, terutama antara Komisaris Cecep Jumena dan Direktur Utama saat itu.
Rifaldy mengklaim terjadi pemberhentian sepihak terhadap jajaran direksi tanpa persetujuan direksi lainnya. Ia juga menyebut adanya pembatasan akses bagi direksi lain untuk memasuki lokasi perusahaan, serta penghentian pembayaran gaji yang sebelumnya disepakati.

Di tengah konflik internal tersebut, perusahaan memperoleh kontrak proyek besar pembangunan Tol 3A2. Rifaldy mengaku menyetujui proyek tersebut dengan syarat dibangunnya batching plant khusus (dedicated) di Kilometer 10 agar tidak mengganggu bisnis ritel yang menjadi penopang arus kas perusahaan.
Batching plant tersebut kemudian dibangun dan hingga kini masih terlihat di sekitar ruas Tol Manggar.

Dalam perjalanannya, Rifaldy menyatakan menerima kuasa direksi karena adanya kekosongan kepemimpinan, guna memastikan operasional perusahaan tetap berjalan.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan sempat menghadapi gugatan perdata senilai Rp10 miliar dari pemilik lahan tempat batching plant disewa. Gugatan tersebut muncul karena lahan yang digunakan ternyata tengah bersengketa, sehingga operasional perusahaan harus dihentikan dan lokasi ditinggalkan.

Rifaldy mengklaim telah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1,7 miliar untuk kebutuhan operasional, pembangunan fasilitas, pembayaran listrik, hingga pengadaan peralatan. Namun hingga kini, dana tersebut disebut belum dikembalikan.
“Saya hanya meminta hak saya dikembalikan. Semua ada bukti transfer, nota, dan rekapannya,” tegasnya.

Konflik semakin meruncing ketika Rifaldy menyatakan keinginannya untuk kembali menjalankan peran sebagai komisaris dan tidak lagi terlibat langsung dalam operasional. Ia mengklaim setelah itu seluruh rekening perusahaan diganti dan akses keuangan ditutup secara sepihak.

Selain itu, Rifaldy juga menyoroti dugaan pemindahan aset PT MLC Beton Indonesia ke PT Total Teknik Beton Indonesia, termasuk kendaraan dan alat berat, yang dinilai belum diselesaikan secara jelas.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT MLC Beton Indonesia, Lili Sumantri, membenarkan bahwa perusahaan didirikan berdasarkan kesepakatan bersama dan semangat kekeluargaan, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 14 tanggal 3 Juli 2023.

“Kami ingin duduk bersama, berdiskusi, dan menyelesaikan masalah ini secara internal tanpa memperkeruh suasana,” ujar Lili.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat berperan sebagai mediator, bukan semata membawa persoalan ke ranah hukum.

“Ini seperti masalah rumah tangga. Idealnya diselesaikan secara musyawarah. Kami tidak ingin ribut, hanya ingin keadilan dan penyelesaian yang baik,” tambahnya.
Saat ini, kedua belah pihak telah menunjuk kuasa hukum masing-masing.

Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT Total Teknik Beton Indonesia, Cecep Jumena, melalui kuasa hukumnya Agus Amri, S.H., M.H., C.L.A., menyampaikan bahwa hubungan profesional antara kliennya dengan Rifaldy telah terjalin sejak berdirinya PT MLC Beton pada 2023.

Menurutnya, pada saat itu Cecep bertindak sebagai pemilik sekaligus pemegang saham terbesar dan menjabat komisaris. Sementara Lili Sumantri dan Syahmidar tercatat sebagai pemegang saham tanpa penyertaan modal sebagaimana tertuang dalam akta pendirian.

“Dalam praktiknya, Direktur Utama PT MLC Beton tidak menjalankan fungsi pengurusan secara aktif. Karena itu, klien kami menunjuk Saudara Rifaldy sebagai kuasa direksi untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan,” ujar Agus Amri.

Ia menegaskan, penunjukan tersebut bersifat kepercayaan dan operasional, tanpa adanya pengangkatan formal sebagai direksi. Pada 2025, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah, para pengurus dan pemegang saham PT MLC Beton mengundurkan diri sehingga struktur kepengurusan dan kepemilikan perusahaan berubah secara resmi.

Masih pada tahun yang sama, tepatnya Juli 2025, Cecep dan Rifaldy sepakat mendirikan PT Total Teknik Beton Indonesia (TTBI). Dalam akta pendirian, Cecep tercatat sebagai Direktur Utama dengan kepemilikan 60 persen saham, sedangkan Rifaldy memiliki 40 persen saham tanpa penyertaan modal dan menjabat sebagai komisaris.

Namun demikian, manajemen PT TTBI menilai telah terjadi penyimpangan peran. Rifaldy yang secara formal menjabat sebagai komisaris disebut terlibat langsung dalam aktivitas operasional harian perusahaan, mulai dari melayani pesanan pelanggan hingga melakukan penagihan.
“Keterlibatan tersebut melampaui kewenangan komisaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,” kata Agus Amri.

Pada periode Juli hingga September 2025, manajemen menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan produksi, penjualan, piutang, dan arus kas, yang mendorong dilakukannya audit internal khusus.

Manajemen PT Total Teknik Beton Indonesia menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, kuasa hukum menyebut peluang penyelesaian melalui mediasi secara kekeluargaan masih terbuka dan terus dibahas bersama para pihak.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *