GEMPA Singgung Potensi Pidana Lingkungan, Pertambangan, Hingga Pelanggaran Pajak
ket foto : lahan penampungab galian c di jalan pulau payung
DUMAI — jurnalpolisi.id
Aktivitas penimbunan lahan yang diduga menggunakan tanah timbun ilegal di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, menuai sorotan keras dari publik, aktivis kepemudaan, dan pemerhati hukum. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya berpotensi melanggar aturan administrasi, tetapi juga membuka kemungkinan pelanggaran hukum pidana lingkungan, pertambangan, serta kewajiban perpajakan.
Lahan yang ditimbun tersebut diduga milik Beneliza, dengan material tanah timbun atau Galian C yang disebut berasal dari Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Berdasarkan informasi di lapangan, lokasi pengambilan tanah berada di belakang PT Dumai Jaya Beton, yang diklaim sebagai lahan pribadi milik perusahaan tersebut.
Namun, klaim kepemilikan lahan pribadi dinilai tidak serta-merta melegalkan aktivitas penggalian, pengangkutan, dan pemanfaatan tanah, apabila tidak disertai perizinan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan informasi terbuka mengenai izin Galian C, izin lingkungan, maupun izin pengangkutan dan pemanfaatan tanah timbun tersebut.
Sorotan GEMPA: Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai menilai aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ke dalam ranah pidana lingkungan hidup dan pertambangan.
Koordinator GEMPA Kota Dumai, Ansor, menegaskan bahwa apabila dugaan penggunaan tanah timbun ilegal tersebut terbukti, maka terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum yang serius.
“Kami menduga aktivitas ini melanggar ketentuan pidana. Pengambilan dan pemanfaatan tanah tanpa izin yang sah tidak bisa ditolerir. Klaim lahan pribadi tidak menghapus kewajiban hukum,” tegas Ansor.
Menurut Ansor, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas penimbunan yang berdampak pada lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
- Pasal 98, jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar;
- Pasal 99, apabila dilakukan karena kelalaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
“Jika tanah diambil, diangkut, dan ditimbun tanpa izin lingkungan dan tanpa pengawasan, ini jelas berpotensi menjadi kejahatan lingkungan. Jangan menunggu kerusakan terjadi baru aparat bergerak,” ujar Ansor.
GEMPA juga menyoroti dugaan pembiaran oleh pihak-pihak terkait, mengingat aktivitas penimbunan dilakukan secara terbuka dan melibatkan volume tanah yang besar.
“Aktivitas sebesar ini mustahil tidak diketahui instansi terkait. Kami menduga ada pembiaran yang terstruktur. Ini harus diusut, termasuk siapa yang memberi ruang dan siapa yang menutup mata,” lanjutnya.
Atas dasar itu, GEMPA mendesak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta Pemerintah Daerah Kota Dumai untuk segera menghentikan aktivitas penimbunan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sumber tanah timbun, jalur distribusi, serta legalitas lahan yang ditimbun.
Tanah Pribadi Dipakai untuk Usaha: Tetap Wajib Izin dan Pajak
Polemik ini tidak berhenti pada soal asal tanah timbun. Pengamat hukum tata ruang menilai, penggunaan tanah pribadi untuk aktivitas usaha, termasuk melalui penimbunan lahan, tetap tunduk pada aturan hukum publik.
Menurut pengamat hukum,
Eko Saputra., SH., MH., CPL, ketika sebidang tanah digunakan untuk mendukung kegiatan usaha yang berorientasi keuntungan, maka status penggunaannya berubah dari kepentingan privat menjadi aktivitas ekonomi yang diawasi negara,” Ucap Eko.
“Prinsip hukumnya jelas. Hak milik atas tanah bukan hak absolut. Begitu tanah digunakan untuk kegiatan usaha, apalagi melalui penimbunan yang mengubah fungsi dan kondisi lingkungan, maka wajib ada izin dan kewajiban pajak,” Ujarnya.
Penimbunan tanah dinilai sebagai aktivitas yang berdampak pada lingkungan, sehingga wajib memiliki persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Selain itu, Kata Pengamat Hukum, Eko Saputra., SH., MH., CPL, kegiatan usaha juga harus memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
“Alasan tanah milik sendiri atau milik keluarga tidak bisa dijadikan tameng hukum. Negara tetap berwenang mengatur karena menyangkut tata ruang, lingkungan, dan kepentingan umum,” Tegas Eko
Potensi Pelanggaran Pajak dan Kerugian Negara
Dari sisi perpajakan, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha juga menimbulkan kewajiban pajak, antara lain:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat meningkat seiring perubahan fungsi dan nilai lahan;
- Pajak usaha atas keuntungan yang diperoleh;
- Pajak daerah dan retribusi terkait aktivitas penimbunan dan pembangunan;
- Potensi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) apabila tanah timbun berasal dari aktivitas penggalian.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka tidak hanya terjadi pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara dan daerah.
“Ini bukan sekadar soal izin, tetapi juga soal keadilan fiskal. Jika ada keuntungan ekonomi, negara dan daerah berhak atas pajaknya,” Lanjut Pengamat Hukum Eko Saputra., SH., MH., CPL
tersebut.
Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi
Pengamat hukum mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap penggunaan tanah pribadi yang dialihfungsikan untuk kepentingan usaha tanpa izin lengkap.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk. Hukum tidak boleh kalah oleh klaim kepemilikan pribadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan maupun PT Dumai Jaya Beton belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas tanah timbun dan perizinan aktivitas tersebut.
