Lapas Kelas IIA Banda Aceh Ikuti Sosialisasi KUHP Nasional Secara Virtual

Banda Aceh, jurnalpolisi.id

Dalam rangka memperingati Hari Bakti Imigrasi ke-76 Tahun 2026, Lapas Kelas IIA Banda Aceh melalui Bidang Binadik mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut melalui Zoom, Senin (26/01/2026).

Kegiatan dibuka oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., yang menegaskan bahwa pengesahan KUHP Nasional merupakan momentum dekolonisasi hukum di Indonesia. Beliau menyatakan bahwa kehadiran UU No. 1 Tahun 2023 ini berhasil menggeser paradigma hukum pidana nasional yang sebelumnya hanya menjadi alat balas dendam atau retributif, kini beralih menjadi hukum yang lebih berkeadilan korektif dan rehabilitatif bagi para pelanggar hukum.

Pemaparan materi teknis pertama disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, dengan judul materi “Pembentukan KUHP Nasional Menuju Sistem Hukum Pidana Modern”. Beliau menjelaskan misi pembaruan KUHP yang mencakup aspek rekodifikasi terbuka terbatas, modernisasi melalui filosofi integratif, demokratisasi, aktualisasi, serta harmonisasi universal. Kebaruan yang ditekankan antara lain adalah pengakuan living law, pertanggungjawaban korporasi, serta penerapan Double Track System yang mengombinasikan sanksi pidana dan tindakan.

Pemaparan kedua disampaikan oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo dengan judul materi “Perspektif HAM dalam KUHP Baru & The Indonesian Way”. Beliau memaparkan bahwa KUHP Nasional hadir sebagai pedoman nilai bagi Hakim agar pemidanaan tidak lagi bersifat mekanis-legalistik. Dalam kaitan ini, tujuan pemidanaan kini difokuskan pada aspek pencegahan, rehabilitasi, penyelesaian konflik untuk pemulihan keseimbangan, serta penumbuhan rasa penyesalan bagi terpidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Narasumber terakhir, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menyampaikan materi mengenai “Sejarah Perkembangan KUHP” yang merunut evolusi hukum pidana dari era WvS Belanda tahun 1918 hingga terbentuknya struktur UU No. 1 Tahun 2023. Beliau menjelaskan mengenai 3 Pilar utama KUHP yang terdiri dari Tindak Pidana (Criminal Act), Tanggung Jawab Pidana (Criminal Responsibility), dan Sistem Pemidanaan (Punishment & Treatment System) yang seluruhnya terangkum dalam 624 Pasal.

Setelah dilakukan penyampaian paparan, moderator membuka sesi tanya jawab untuk mendalami substansi materi yang telah diberikan secara virtual hingga dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyerahan plakat.

Lebih lanjut, dilakukan penyerahan plakat penghargaan kepada ketiga narasumber, yakni Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. Pemberian plakat ini merupakan bentuk apresiasi dan terima kasih atas wawasan strategis yang dibagikan guna menyukseskan implementasi KUHP Nasional sekaligus sebagai penutup rangkaian kegiatan.

Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *