Perjalanan Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia Tidak Pernah Lepas dari Dinamika Sejarah Bangsa, Reformasi 1998 dan Posisi Ideal Polri
Jakarta – Jurnalpolisi.id
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat bersama Komisi III DPR, ketika ia menelusuri kembali arah reformasi Polri sejak awal kemerdekaan hingga era reformasi. Ia menjelaskan bahwa Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri,Senin 01-26-2026.
Kemudian di bawah Perdana Menteri pada periode 1946–1961. Sejak masa itu pula, tanggal kelahiran Polri diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
Memasuki periode 1966 hingga 1998, Polri tergabung dalam ABRI dengan pendekatan yang lebih militeristik.
Namun, perubahan besar terjadi setelah reformasi 1998. Polri dipisahkan dari TNI dan mulai membangun ulang doktrin, struktur, serta akuntabilitasnya sebagai polisi sipil.
Langkah ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) serta berbagai Ketetapan MPR yang menegaskan posisi Polri berada di bawah Presiden.
Menurut Kapolri, penempatan tersebut sangat ideal mengingat luasnya wilayah Indonesia dengan ribuan pulau dan jumlah penduduk yang besar.
Dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri dinilai lebih fleksibel dan maksimal dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, Polri mengemban doktrin “to serve and protect”, menjaga ketenteraman masyarakat, bukan pendekatan militeristik.
Prinsip inilah yang menjadi fondasi Polri dalam menjawab tantangan keamanan nasional hingga hari ini. (Boby)
