Waspada Love Scamming, Investasi Hati Berujung Kerugian Finansial dan Trauma Psikologis

Balikpapan – jurnalpolisi.id

Modus penipuan berbasis hubungan asmara daring atau love scamming masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Kejahatan ini memanfaatkan relasi emosional palsu untuk menipu korban secara finansial, dengan dampak yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis.

Love scamming merupakan bentuk penipuan online yang dilakukan melalui media sosial, aplikasi pesan instan, maupun platform kencan daring. Pelaku membangun kedekatan emosional secara intensif dalam waktu singkat, lalu memanipulasi korban untuk mengirimkan uang atau aset berharga.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025, tercatat sebanyak 2.267 warga Indonesia menjadi korban penipuan online, termasuk kasus love scamming. Angka tersebut menunjukkan bahwa kejahatan ini masih marak dan menyasar berbagai kalangan masyarakat.

Pelaku love scam umumnya memiliki pola yang hampir seragam. Mereka cenderung cepat menyatakan cinta dan mendorong hubungan menjadi serius dalam waktu singkat. Selain itu, pelaku sering menghindari panggilan video atau pertemuan langsung dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.

Modus lain yang kerap digunakan adalah permintaan uang dengan dalih keadaan darurat, seperti masalah bisnis, kecelakaan, atau musibah keluarga
Pelaku juga sering menyampaikan cerita sedih atau tragedi untuk menarik simpati dan empati korban.

Tidak jarang, pelaku meminta korban merahasiakan hubungan tersebut dari keluarga maupun teman dekat, serta meminta foto atau video pribadi yang kemudian berpotensi dijadikan alat ancaman atau pemerasan.

Dampak love scamming terhadap korban tergolong serius dan bersifat multifaset. Selain kerugian finansial yang dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, korban juga berisiko mengalami gangguan psikologis, seperti stres berat, kecemasan, depresi, hingga kehilangan rasa percaya diri dan kepercayaan terhadap orang lain.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjalin hubungan di dunia maya. Pengguna media sosial disarankan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal secara langsung, tidak membagikan data pribadi atau konten sensitif, serta selalu melakukan verifikasi identitas lawan bicara.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan daring, guna mencegah jatuhnya korban baru dan menekan angka kejahatan siber di Indonesia.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *