Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?
Jakarta – jurnalpolisi.id
Pembentukan Dewan Perdamaian Dunia (World Peace Council – WPC) di Davos baru-baru ini telah memicu diskusi luas mengenai arsitektur keamanan global dan pengaruhnya terhadap kedaulatan negara-negara berkembang seperti Indonesia. Perdebatan terkait hal itu tidak hanya terjadi di dalam negeri, tapi juga di tataran aktivis dan intelektual dunia. Artikel ini akan menganalisis dinamika tersebut melalui kacamata pemikiran etika-filosofis dan dampaknya secara geopolitik.
Perjanjian yang menandai terbentuknya WPC yang diprakarsai Amerika Serikat dan turut ditandatangai oleh Indonesia, Maroko, dan Qatar di acara World Economic Forum (WEF), Davos, Swiss, itu membawa harapan sekaligus skeptisisme. Di satu sisi, inisiatif ini mencerminkan etika Kosmopolitanisme yang diusung oleh Immanuel Kant (1724-1804). Dalam karyanya Perpetual Peace, Kant berargumen bahwa perdamaian abadi hanya dapat dicapai melalui federasi negara-negara merdeka yang tunduk pada hukum internasional yang universal.
Dari persepektif para Kantian, pembentukan badan ini dianggap sebagai langkah menuju “pemerintahan global” yang mampu memitigasi konflik sebelum meletus menjadi perang terbuka. Adanya lembaga khusus yang fokus pada usaha-usaha menjaga perdamaian dan keharmonisan hidup antara bangsa di bumi, yang hanya satu-satunya ini, dipandang sebagai cara yang benar dan memiliki basis argumentasi etis yang kuat.
Namun di lain sisi, kritik muncul melalui pendekatan Realisme Politik dan etika Utilitarianisme-nya John Stuart Mill (1806-1873) yang menekankan bahwa kebijakan harus menghasilkan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang. Ketakutan yang muncul dengan adanya WPC ini antara lain bahwa dewan itu hanya akan menjadi instrumen kekuatan negara-negara besar untuk memaksakan kehendak mereka atas nama “perdamaian”, yang pada akhirnya merugikan negara-negara kecil. Jika dewan tersebut hanya melayani kepentingan segelintir elit di Davos, maka menurut para penganut utilitarianisme nilai kegunaannya (utility) bagi kemanusiaan dalam skala luas akan gugur secara etis.
Bagi Indonesia, keberadaan dewan ini ibarat pisau bermata dua. Secara positif, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai “fasilitator terpercaya” dalam diplomasi internasional, sesuai dengan amanat konstitusi untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Namun, tantangan besarnya adalah risiko intervensi terhadap kedaulatan negara, baik langsung maupun tidak langsung.
Jika Dewan Perdamaian Dunia ini mengadopsi standar moral ala Barat, Indonesia mungkin akan menghadapi tekanan terkait pengelolaan sumber daya alam atau isu internal lainnya yang dibungkus dengan narasi perdamaian global. Di sini, pemikiran filsuf Inggris Thomas Hobbes (1588-1679) mengenai kedaulatan menjadi relevan: bahwa tanpa kedaulatan absolut, sebuah negara berpotensi jatuh ke dalam kekacauan.
Pada konteks tersebut terakhir ini, kekuatiran kalangan Hobbesian di dalam negeri menemukan kekuatan argumentasinya. Oleh karena itu, Indonesia harus memastikan bahwa partisipasinya dalam dewan itu tidak menggerus independensi patron politik bebas aktif-nya dan hanya duduk sebagai pion di papan catur perdamaian dunia.
Tokoh pers Indonesia, Wilson Lalengke, memberikan catatan kritis terhadap fenomena ini. Ia menegaskan bahwa agar badan baru itu mencapai keputusan yang adil dan benar-benar netral, diperlukan reposisi yang rasional dalam strukturnya. Alumni Fakultas Filsafat Universitas Utrecht, Belanda, itu berpendapat bahwa badan perdamaian ini perlu melibatkan lebih banyak organisasi non-pemerintah (LSM/NGO) yang berfokus murni pada isu kemanusiaan.
Menurutnya, perdamaian tidak boleh disandera oleh kepentingan politik praktis atau agenda tersembunyi negara tertentu. Juga tidak didominasi oleh aliran pemikiran atau mazhab tertentu yang eksklusif, dan tidak terperangkap oleh kepentingan primordial kelompok atau bangsa tertentu.
“Perdamaian dunia tidak boleh disandera oleh kepentingan politik atau golongan. Diperlukan kehadiran pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan selain keselamatan manusia,” tulis Wilson Lalengke dalam pesannya kepada jaringan media di tanah air dan internasional, Selasa, 27 Januari 2026.
Petisioner Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa 2025 itu menekankan bahwa profesionalisme dalam lembaga internasional harus didasarkan pada kemampuan berlogika yang mumpuni dan pemahaman filosofi yang kuat. “Kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir,” jelasnya mengutip ungkapan filosofis yang sudah umum di tengah masyarakat.
Untuk itu, Wilson Lalengke mendesak agar World Peace Council ini tidak menjadi “klub para elit” negara-negara kuat, melainkan menjadi wadah inklusif bagi suara masyarakat sipil global yang tidak memiliki kepentingan selain kemanusiaan itu sendiri. “Perdamaian bukan milik politisi dan atau militer, jangan sandera kemanusiaan demi ego kekuasaan!” tegas tokoh HAM internasional itu menutup pesannya. (TIM/Red)
