Terungkap Tuntas! Satreskrim Polres PPU Rampungkan Kasus Dugaan Pencurian Alat Berat, Dua Tersangka Segera Dilimpahkan

PENAJAM PASER UTARA – jurnalpolisi.id

Kerja keras dan ketelitian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya membuahkan hasil. Kasus dugaan pencurian alat berat yang sempat memerlukan penanganan mendalam kini berhasil diungkap secara tuntas. Penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat atas nama Ahmad Ariadi terkait dugaan pencurian satu unit alat berat jenis excavator PC 200-6. Alat berat tersebut diduga diambil dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian. Selasa 27/01/26.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lokasi di RT 003, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Pada saat awal diketahui, alat berat tersebut berada dalam kondisi rusak dan telah cukup lama berada di lokasi hingga ditumbuhi rumput.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres PPU bergerak cepat dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti, penyidik kemudian menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
“Dalam penyidikan awal, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial B.R. (37) dan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas AKP Dian Kusnawan.

Dalam perjalanannya, berkas perkara yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dinyatakan belum lengkap (P-19). Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik melengkapi seluruh petunjuk jaksa serta melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara dimaksud. Terhadap tersangka pertama, penyidik juga memberikan penangguhan penahanan sesuai prosedur hukum.

Dari hasil pengembangan penyidikan tersebut, Satreskrim Polres PPU kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial M.J.H. (46), sehingga total terdapat dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan pencurian alat berat tersebut.
“Setelah seluruh petunjuk jaksa kami penuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini penyidik menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” terang Kasat Reskrim.

AKP Dian Kusnawan menegaskan bahwa Polres Penajam Paser Utara berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan rampungnya proses penyidikan ini, Polres PPU memastikan penanganan kasus dugaan pencurian alat berat akan berlanjut ke tahap berikutnya sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan.tutupnya.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *