Kasus Judi Online Lintas Negara: Apresiasi Kinerja Polri dan Pendalaman Aliran Dana
Jakarta jurnalpolisi.id
.Perjudian online lintas negara yang menggunakan sistem penyamaran situs serta metode aktif-nonaktif (on/off) secara terorganisir menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Pakar hukum Dr. Dhoni Martien, SH., MH mengapresiasi kinerja Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap dan menangkap Zhu Huairen, warga negara Tiongkok. Zhu Huairen ditangkap oleh Subdit 1 Unit 3 Siber Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam jaringan perjudian online lintas negara yang menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pasar utama.
Penindakan ini sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan pemberantasan seluruh bentuk perjudian online. Kebijakan tersebut menjadi atensi nasional sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 dan diperkuat oleh komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak tahun 2024.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Zhu Huairen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyalahgunaan teknologi informasi untuk kegiatan perjudian.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya transaksi keuangan yang melibatkan beberapa Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE) privat yang berstatus sebagai saksi. Salah satu perusahaan yang turut disorot adalah PT Giant View Technology (GVT), yang secara legal menyatakan memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penyidik menemukan aliran dana dari PT GVT ke PT MiawLive, perusahaan yang terafiliasi dengan Zhu Huairen, dengan keterangan transaksi tertulis sebagai “biaya operasional” dan “jasa game”. Aliran dana tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Dalam konteks penegakan hukum, Polri memiliki kewenangan untuk meminta pemblokiran rekening berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun ketentuan KUHAP, guna kepentingan penyidikan. Kerja sama dengan PPATK juga dilakukan untuk menelusuri aliran dana atau follow the money yang diduga disamarkan melalui label biaya operasional dan jasa game.
Pihak-pihak yang berstatus saksi namun rekeningnya diblokir berpotensi ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 5 UU TPPU terkait pencucian uang pasif, apabila terbukti mengetahui atau patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari tindak pidana.
Meskipun masih berstatus saksi, pembekuan rekening tetap diberlakukan hingga proses persidangan selesai, guna memastikan status barang bukti yang diduga berasal dari atau digunakan untuk tindak kejahatan.
Saat ini, perkara dengan tersangka Zhu Huairen telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap dua, sehingga penanganannya telah dilimpahkan dari kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Black Panther, Luky Hermawan, turut mengapresiasi langkah tegas Polri dalam memberantas perjudian online di Indonesia.
“Dengan adanya rotasi di tubuh Polri, termasuk pergantian Direktur Siber Polda Metro Jaya, kami berharap penegakan hukum di bidang kejahatan digital semakin kuat, khususnya dalam pengungkapan dan pendalaman kasus judi lintas negara,” ujar Luky, Rabu (28/1/2026).
(Ratna)
