Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap di Batu Putih, Polisi Lakukan Penyelidikan

BERAU – jurnalpolisi.id

Kepolisian Resor (Polres) Berau menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batu Putih. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mencurigai keberadaan seorang laki-laki di dalam rumah korban, sebelum akhirnya kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, di kediaman korban. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar.
Kapolsek Biduk-Biduk, AKP Suradi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terlapor dalam kasus ini berinisial RI, seorang laki-laki berusia 18 tahun.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban memberikan pengakuan terkait peristiwa yang dialaminya,” ujar AKP Suradi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, kronologis awal terungkap ketika pelapor menerima informasi dari pihak keluarga bahwa terdapat seorang laki-laki berada di dalam rumah korban. Namun, saat pelapor kembali ke rumah, terlapor telah melarikan diri. Setelah korban dijemput dari sekolah dan dimintai keterangan oleh orang tuanya, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan terlapor.

Selanjutnya, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, kepolisian menerima informasi bahwa terlapor telah ditemukan dan diamankan di Polsubsektor Batu Putih. Pelapor bersama korban kemudian mendatangi Polsubsektor Batu Putih dan diarahkan ke Polsek Biduk-Biduk untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut.

AKP Suradi menambahkan, dalam penanganan perkara tersebut pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan pendampingan terhadap korban anak,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan

Kepada masyarakat, AKP Suradi mengimbau agar segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *