KA Gajayana Tabrak Truk Tronton di Perlintasan Kutowinangun, Satu Orang Tewas
Kebumen — jurnalpolisi.id
Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api JPL 582, Desa Lundong, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Selasa malam, 27 Januari 2026.
Kereta Api Gajayana K 35 rute Malang–Gambir menabrak sebuah truk tronton saat melintas di perlintasan tersebut. Satu orang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menerangkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.32 WIB. Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, truk tronton berwarna putih dengan nomor polisi L 8861 UC melaju dari arah timur ke barat dan diduga mengalami mogok tepat di atas rel.
Menurut keterangan saksi di lokasi, sopir dan kernet truk sempat berupaya menyelamatkan diri. Namun pada waktu bersamaan, KA Gajayana melintas dari arah barat ke timur sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Benturan keras membuat truk terpental sejauh sekitar 10 meter dan menghantam bangunan pos jaga perlintasan kereta api.
Pengemudi truk, Sutarno, 42 tahun, warga Cilongok, Banyumas, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara kernet, Suryanto, 54 tahun, warga Ajibarang, Banyumas, mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Prembun untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas jaga palang pintu perlintasan, Rahman Al Ghozali, 25 tahun, turut menjadi korban. Ia mengalami patah tulang pada bagian kaki serta luka lecet, dan dalam kondisi sadar saat dievakuasi ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun.
Masinis dan asisten masinis KA Gajayana dipastikan selamat. Perjalanan kereta sempat terganggu, namun hingga Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, kedua jalur rel telah kembali beroperasi normal meskipun proses evakuasi kendaraan masih berlangsung.
Polres Kebumen mengerahkan personel gabungan dari Polsek Kutowinangun, Satuan Lalu Lintas, Unit Identifikasi, Samapta, PMI, serta tim kesehatan untuk melakukan penanganan di lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, evakuasi korban, pendataan saksi, serta penyelidikan lanjutan guna memastikan penyebab kecelakaan.
( Arif JPN)
