Unit Reskrim Polsek Pauh Bersama Tim Macan Pseko Amankan Empat Pelaku Sindikat Curanmor.

Sarolangun- jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Pauh yang dibantu Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan empat orang pelaku,penangkapan dilakukan secara maraton pada Selasa, 27 Januari 2026, sekira pukul 04.00 WIB.

Kamis,(29/1/2026) dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial BP dan EE diamankan sebagai pelaku utama pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana. Sementara dua pelaku lainnya, berinisial MDP dan S alias MK, berperan sebagai penadah hasil kejahatan dan dijerat Pasal 591 Ayat (1) KUHPidana.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pauh Iptu Afandi Anora, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pihak kepolisian.

“Laporan pertama yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/I/2026/SPKT/Sek Pauh/Res Srl. Peristiwa terjadi pada Kamis, 22 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di RT 08 Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun,” jelas Kapolsek.

Pada kejadian tersebut, korban memarkirkan sepeda motor di depan pintu dapur rumahnya. Saat kembali, kendaraan tersebut telah hilang. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap BP (19), warga RT 01 Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, dan EE (24), warga RT 03 Desa Gurun Baru Sekamis, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian berada di tangan MDP (21), warga RT 01 Desa Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam,” tambahnya.

Selanjutnya, laporan kedua tercatat dengan Nomor: LP/B-04/I/2026/SPKT/Sek Pauh/Res Srl. Kejadian berlangsung pada Senin, 26 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di RT 10 Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

“Untuk laporan kedua, pelakunya masih orang yang sama, yakni BP dan EE. Sepeda motor hasil curian dijual kepada S alias MK (45), warga RT 04 Desa Gurun Baru Sekamis, Kecamatan Mandiangin. Dari tangan pelaku penadah ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah,” sambung Kapolsek.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa unit sepeda motor lainnya dari tangan pelaku BP dan EE. Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian serupa di sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Pauh dan Kabupaten Sarolangun.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan pelaku yang terlibat,” tutup Iptu Afandi Anora.(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *