Diduga Bermodus Sewa-Menyewa, Ratusan Hektare Tanah Warga Kanci Cirebon Terancam Dirampas, Presiden dan Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Cirebon jurnalpolisi.id
Sejumlah masyarakat pemilik lahan di wilayah Kanci dan sekitarnya, Kabupaten Cirebon, menduga kuat telah terjadi perampasan tanah milik warga dengan modus sewa-menyewa yang hingga kini tidak pernah diselesaikan hak-haknya. Kasus ini mencuat dan disampaikan langsung oleh perwakilan warga kepada aktivis anti-korupsi, Rabu (28/1/2026).
Beberapa warga yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut antara lain Dalim (Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu), Kartanu (Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura), Ruslani (Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura), Durnya (Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung), Nugroho (Desa Astanamukti, Kecamatan Pangenan), serta Toto (Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon).
Perwakilan masyarakat tersebut menyampaikan kronologi persoalan kepada aktivis anti-korupsi Uyun Saeful Yunus, S.E., M.M., yang juga alumni STIE IGI Jakarta. Menurut keterangan warga, permasalahan bermula pada tahun 1986, ketika kawasan tersebut direncanakan untuk kepentingan Wood Center atau pelabuhan kayu di wilayah Kanci, Kabupaten Cirebon.
“Namun rencana itu tidak pernah terealisasi, karena pada saat itu Kementerian Kehutanan tidak pernah melakukan pembayaran ataupun pembebasan lahan di lima desa yang dimaksud,” ungkap Uyun menyampaikan keterangan warga.
Selanjutnya, pada tahun 2006, muncul proyek pembangunan PLTU 1 di Kanci, Kabupaten Cirebon. Pembebasan lahan untuk proyek tersebut disebut telah dilakukan langsung oleh pihak PLTU 1 kepada masyarakat dan dinyatakan selesai (clear).
Permasalahan kembali mencuat ketika berdasarkan data laporan keuangan tahun 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melalui mekanisme penunjukan langsung bekerja sama dengan PT Cirebon Energi Prasarana (PLTU 2). Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.4260/Menlhk-Setjen/Rokum/2015 tanggal 2 September 2015, serta Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sebagian Barang Milik Negara (BMN) Nomor 76 tanggal 5 November 2015.

Dalam perjanjian tersebut, Bambang Hendroyono bertindak untuk dan atas nama KLHK, sementara Heru Dewanto mewakili PT Cirebon Energi Prasarana.
Namun, menurut Uyun yang didampingi Jupri dan Empy selaku pendamping masyarakat, muncul tanda tanya besar terkait status lahan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, dari mana asal Hak Guna Bangunan (HGB) PLTU yang berada di wilayah Kanci Wetan itu, sementara masyarakat mengaku belum pernah menerima penyelesaian hak atas tanah mereka,” tegas Uyun.
Warga menyebutkan luas lahan yang dipermasalahkan mencapai sekitar 200 hingga 300 hektare. Hingga kini, masyarakat mengaku belum menerima pembayaran, ganti rugi, maupun penyelesaian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai milik sah.
Atas dasar tersebut, masyarakat menduga adanya pelanggaran hukum, di antaranya dugaan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 51/Prp/1960, serta kemungkinan penerapan pasal berlapis terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, hingga dugaan pemalsuan dokumen.
“Masyarakat mendesak dan menagih perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat dan Presiden Republik Indonesia untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Sekaligus menagih komitmen Presiden dalam pemberantasan mafia tanah,” pungkas Uyun mewakili aspirasi warga.
(Rilis: Jupri)
