Satresnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Pil Kuning di Pusat Kota
BITUNG — jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau pil kuning di wilayah pusat Kota Bitung. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet. Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 1.047 butir obat keras Trihexyphenidyl serta 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras yang membahayakan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Redaksi Samiun
