Diduga Layani Pengisian BBM Subsidi Pakai Jeriken di Malam Hari, Basus D88 Aliansi Indonesia Laporkan SPBU 34.43317 Warungkiara ke BPH Migas
Sukabumi jurnalpolisi.id
Lembaga Basus D88 Aliansi Indonesia Pusat berencana melaporkan dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan SPBU 34.43317 Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pelaporan tersebut dilakukan menyusul dugaan pengisian BBM jenis Pertalite (subsidi) menggunakan jeriken yang berlangsung pada malam hari setelah SPBU dinyatakan tutup, tepatnya pada Selasa malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Palabuhanratu KM 0, Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga tetap melayani pembelian BBM menggunakan jeriken dalam kondisi lampu SPBU dimatikan dan pintu masuk tertutup.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah awak media menemukan aktivitas pengisian BBM ke dalam jeriken plastik berkapasitas sekitar 35 liter per jeriken, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi atau rekomendasi sebagaimana diatur dalam ketentuan distribusi BBM subsidi.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap praktik tersebut.
“Saya sering melihat antrean panjang di SPBU ini. Tapi yang membuat heran, banyak sekali pengisian BBM ke jeriken. Seharusnya ada aturan yang jelas. Mereka tidak diminta syarat apa pun, hanya memberi uang seikhlasnya,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi awak media Jurnalpolisi.id, seorang operator SPBU yang mengaku bernama Eca membenarkan bahwa SPBU tersebut kerap melayani pengisian BBM menggunakan jeriken.
“Kami memang melayani masyarakat yang membeli BBM pakai jeriken. Harganya Rp10 ribu per liter, dengan isi rata-rata satu jeriken sekitar 35 liter,” jelasnya.
Sementara itu, pihak pengawas SPBU 34.43317 yang mengaku bernama Padlan menyampaikan permohonan maaf apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan.
“Kalau memang ada pelanggaran dari kinerja karyawan, kami minta maaf. Pemilik SPBU ini masih saudara kami, dan saat ini bos sedang berada di Jakarta,” katanya.
Atas temuan tersebut, Basus D88 Aliansi Indonesia menilai praktik ini berpotensi melanggar aturan penyaluran BBM subsidi, sehingga akan melaporkannya secara resmi ke BPH Migas agar dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: M. Jer
