Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Hutan Ayu
Hutan Ayu – jurnalpolisi.id
Pemerintah Desa Hutan Ayu melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Balai Desa Hutan Ayu.
Musyawarah Desa ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Hutan Ayu, Wahyudi, dan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur lembaga desa lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Kepala Desa Hutan Ayu, Wahyudi, menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT Dana Desa harus dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan dapat meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Musyawarah berlangsung secara terbuka dengan pembahasan data calon penerima BLT Dana Desa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Setelah melalui proses diskusi dan pertimbangan bersama, peserta musyawarah menyepakati daftar KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk Desa Hutan Ayu.
Hasil Musyawarah Desa ini kemudian ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa Hutan Ayu tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Hutan Ayu berharap program BLT Dana Desa dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Desa Hutan Ayu.
Penulis. Asmadi
