Aksi Long March Menuju Istana Negara Jakarta 15.000 Petani Dan Masyarakat Adat Indonesia

Tanggamus Lampung – jurnalpolisi.id

Darurat Agraria Nasional, Respon Petani dan Masyarakat Adat serta Solusinya*
(Urgensi Aksi Long March Menuju Istana Negara Jakarta 15.000 Petani dan Masyarakat Adat Indonesia)

Oleh: Septian Paath, Ketua Harian Koalisi Nasional Reforma Agraria – KNARA

Dukungan Kepada Presiden Prabowo untuk Tegaknya Pasal 33 UUD 1945 dan Reforma Agraria

Belum lama ini, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan dan Izin HGU PT Sugar Group Companies (SGC) berikut 6 entitas anak usahanya yang melakukan penyerobotan lahan merupakan Langkah yang tepat dalam rangka penertiban dan pengawasan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Namun, mengingat isu ‘pengamanan tanah rakyat dan asset negara’ merupakan isu strategis dan sebagai fondasi utama terwujudnya kedaulatan pangan dan energi Nasional serta peningkatan kesejahteraan rakyat, tindakan seperti yang dilakukan Presiden perlu didukung, terus diupayakan keberlanjutannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Upaya Presiden ini merupakan Langkah awal, bukan akhir, untuk menjadi pintu masuk dalam penataan ulang asset dan akses terhadap penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia yang lebih berkeadilan dan mengutamakan kepentingan rakyat, mengembalikan tanah dan fungsi sosialnya, mencegah penguasaan berlebihan dan mendorong pemerataan kepemilikan sebagaimana semangat Reforma Agraria dalam UUPA No.5 Tahun 1960.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *